Menpora Dito Disebut Ikut Terima Aliran Duit Proyek BTS Kominfo di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, b-Oneindonesia – Dugaan peran Menpora dalam kasus korupsi BTS. Uang hasil korupsi pengadaan BTS 4G diduga mengalir ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, dan nama mantan anggota DPR yang kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, juga disebut.

Diketahui, seorang tersangka menyebutkan nama Dito Ariotedjo sebagai salah satu penerima dana korupsi BTS 4G. Usai kabar ini tersebar, Menpora Dito Ariotedjo justru terkekeh saat mendapatkan berondongan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS.

Dito Ariotedjo saat itu mengaku sedang berada di Berlin, Jerman. Dito Ariotedjo lantas menjawab pertanyaan ihwal namanya yang tercantum dalam daftar penerima uang dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dito Ariotedjo menyatakan bahwa tuduhan itu salah alamat.

Menpora Dito Ariotedjo dan dua pengusaha bernama Windu Aji Santoso pemilik PT Lawu Agung Mining dan Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo disebut-sebut ikut menerima aliran uang korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dugaan itu diungkapkan oleh akun Twitter @_palungmariana berdasarkan pengakuan salah satu tersangka dalam perkara ini, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.

“Pengakuan itu berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan tersangka Kejagung,” tulis Palung Mariana dalam akun twitter, dikutip Inilah.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Palung Mariana, berdasarkan pengakuan Irwan, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu sebanyak tiga kali total senilai Rp 75 miliar.

“Ia (Irwan) mengatakan, di samping ke sejumlah elite negara termasuk Menpora milenial Dito Ariotedjo, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu dalam 3x dengan total senilai Rp75 miliar,” tulis Palung Mariana

Uang itu, dikatakan Palung Mariana, diserahkan Irwan langsung ke rumah Windu.

“Irwan menyerahkan uang itu langsung ke rumahnya di Perum. Patraland, Kuningan, Jaksel,” tulis Palung Mariana, yang juga menyebut Windu merupakan Tim Sukses (Timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pemilu 2014.

Selain ke Windu, Palung Mariana juga menuturkan adanya aliran uang dari Irwan ke Jemy Sutjiawan dengan total senilai Rp 37 Miliar dalam rentang waktu April 2021- Juni 2022. Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama, tersangka korupsi BTS yang juga orang kepercayaan Irwan.

“Duit yang dipastikan sebagi imbalan karena perusahaan miliknya sudah ditunjuk jadi pemegang proyek BTS itu diserahkan lewat Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan yang juga termasuk dari 8 tersangka” jelas Palung Mariana.

Palung Mariana menceritakan, dalam proyek megaskandal tersebut, Jemy berperan layaknya ketua yang punya kuasa penuh dan mengontrol segala urusan BTS.

Jemy telah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) namun belum juga ditetapkan tersangka.

“Usai diperiksa berkali-kali, kepada Kejaksaan Jemy berjanji akan mengembalikan uang BTS senilai Rp 100 miliar & baru ia pulangkan Rp 38,5 miliar di Maret lalu (2023),” kata Palung Mariana.

Hingga saat ini, perkara proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal di Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022,

Diantaranya adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tiga orang tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo itu saat ini telah ditahan di dua tempat yang berbeda. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, digelar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Delapan terdakwa dihadirkan, termasuk John Plate dan tujuh orang lainnya yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Komentar