Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Mendadak Kena Stroke Saat Dijebloskan ke Mako Brimob

Jakarta (B-Oneinďonesia.com) – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan praktik penyadapan ilegal. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (5/11/2026). Dengan bertambahnya satu nama, total figur yang terjerat dalam pusaran kasus pelanggaran privasi tingkat tinggi ini kini genap berjumlah empat orang tersangka.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah meluncurkan tindakan tegas dengan menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai tersangka utama. Ketiga perwira tersebut saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Depok, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi mengingat kondisi fisiknya yang dilaporkan mendadak ambruk dan sedang menderita sakit stroke pasca-pemeriksaan.

Pengusutan tuntas kasus penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara ini menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk menegakkan hukum secara objektif tanpa tebang pilih.

Langkah berani Siber Bareskrim ini sekaligus menjadi sorotan publik yang luas karena melibatkan deretan jenderal dan perwira tinggi aktif di internal kepolisian sendiri. Pihak Mabes Polri berjanji akan terus mengembangkan bahan kasus penyelidikan secara transparan demi mengembalikan integritas serta marwah institusi di mata masyarakat.

Komentar