MEWASPADAI SKENARIO JAHAT PENUNDAAN PEMILU

Oleh: Tamsil Linrung
Anggota DPD RI

Jakarta, b-Oneindonesia – Jelang Pemilu 2024, akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang menggantikan pejabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023. Situasi ini dapat menjadi amunisi dahsyat mendorong agenda busuk penundaan Pemilu.

Jumlah 272 jelas signifikan. Angka ini adalah separuh dari total kepala daerah tanah air. Indonesia memiliki 416 kabupaten, 98 kota dan 34 provinsi. Totalnya, 548 pemerintah daerah.

Tidak seperti kepala daerah yang dihasilkan melalui pemungutan suara, Pejabat Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sementara Pejabat Gubernur diajukan oleh Mendagri untuk ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Penunjukan itu rentan dieksploitasi untuk kepentingan politik Pemilu. Indikasi Pemilu akan berlangsung tidak jujur dan tidak adil bukan isu baru. Isu ini telah diteriakkan beberapa pihak, seperti Mantan Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono.

SBY menduga Pilpres 2024 akan direkayasa hanya diikuti oleh dua pasang calon presiden dari kalangan “mereka”. Namun, mereka kecele. Partai Nasdem mendadak mendeklarasikan Anies Baswedan. Saya menduga, deklarasi lebih awal ini ada kaitannya dengan isu kriminalisasi Anies Baswedan sebagaimana laporan utama Koran Tempo, 1 Oktober 2022.

Meski perolehan suara Nasdem masih jauh dari ambang batas 20 % pencalonan presiden, namun deklarasi dilakukan agaknya dengan keyakinan penuh bahwa PKS dan Demokrat bakal menyusul.

Deklarasi Anies telah memecah kebuntuan dan apatisme berpolitik rakyat. Deklarasi itu sekaligus merontokkan skenario jahat mendesain Pilpres hanya dua kandidat. Ada kegelisahan besar. Ada ketakutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 silam terulang di Pilpres 2024.

Ambisi Menunda Pemilu

Kini, tersisa dua kemungkinan skenario busuk lainnya. Pertama, tetap memaksakan kasus Formula E yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Anies. Kemungkinan ini telah saya urai dalam tulisan yang lain (Baca: Anis Dijegal, Rakyat Berontak).

Kedua, memaksakan penundaan Pemilu. Gagasan membatalkan atau menunda Pemilu seperti bara dalam sekam. Begitu angin bertiup, ada energi, bara ini akan berubah menjadi angin yang meluluhlantakkan bangunan demokrasi kita. Potensi energi ini salah satunya ada pada 272 penjabat (Pj) kepala daerah.

Menguasai mereka berarti menguasai separuh wilayah Indonesia secara politik. Tidak heran, saat memilih salah satu dari tiga nama calon Pj Gubernur jakarta yang diusulkan DPRD Provinsi Jakarta, Presiden Joko Widodo menunjuk Heru Budi Hartono, yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Sebagai kasetpres, Heru adalah orang dekat jokowi.

Dengan situasi kebatinan seperti itu, pj kepala daerah sulit bertindak netral terkait Pemilu 2024. Alih-alih menjaga independensi, sang penjabat sementara malah bisa berperan aktif mengegolkan misi penundaan pemilu.

Agenda penundaan Pemilu punya banyak varian. Tempo hari, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim 110 juta big data menginginkan Pemilu ditunda. Di lain saat, tiga ketua umum (Ketum) partai menggelontorkan ide Pemilu ditunda. Konon, mereka mendengar kemauan itu dari kalangan pengusaha dan petani.

Opini yang ingin dibangun, bahwa penundaan Pemilu lahir dari keinginan masyarakat. Namun, ini tidak mudah karena yang dirasakan masyarakat berbeda dengan yang diopinikan para pejabat itu. Rakyat menolak. Penolakan ini tercermin dari hasil survei beberapa lembaga survei, selain gelombang kritik di media sosial.

Artinya, penundaan Pemilu mustahil dilakukan atas nama kehendak masyarakat. Maka, harus ada cara lain menuju perpanjangan masa jabatan.

Salah satu yang dicurigai adalah menunda Pemilu dengan alasan keterbatasan anggaran. Ketimbang variabel sebelumnya, variabel ini lebih memungkinkan sehingga harus diwaspadai dengan saksama.

Pasalnya, penundaan Pemilu dimungkinkan oleh UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, penundaan pemilu dapat dilakukan atas empat variabel, yaitu bencana alam, gangguan keamanan nasional, kondisi ketertiban sosial, dan hal lain yang mengganggu tahapan Pemilu. Variabel terakhir terasa begitu longgar sehingga bisa menjadi pintu masuk kesulitan anggaran.

Anggaran Pemilu sebesar 76,6 triliun bukan duit sedikit bagi negeri yang sedang paceklik. Terlebih, untuk pencairan kebutuhan tahapan Komisi Pemilihan Umum tahun 2022 saja, Pemerintah ngos-ngosan.

Atau, jangan-jangan kesan ngos-ngosan sengaja dicitrakan. Soalnya, krisis keuangan itu tidak terlihat saat pemerintah begitu bersemangat membangun Ibukota Baru berbiaya super jumbo, Rp466 triliun.

Bila penundaan Pemilu dipaksakan, bisa ditebak akar rumput akan bergejolak. Pada titik inilah peran 272 Pj kepala daerah cukup signifikan. Sembari menenangkan gejolak di wilayah masing-masing, para penjabat itu dapat saja mendukung penundaan Pemilu atas nama rakyat daerah yang dipimpinnya.

Pemerintah bisa merayu Anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota lembaga negara lainnya untuk juga menikmati kue perpanjangan masa jabatan. Saya meyakini, mayoritas teman-teman di DPD akan menolak. Entah dengan DPR dan lembaga lain.

Lalu, rakyat dapat apa? Bisik-bisik di kalangan teman-teman oposisi mengatakan, anggaran Pemilu 2024 boleh jadi dialokasikan ke masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Alasannya apa, dasarnya hukumnya apa, itu soal yang mudah saja dirumuskan.

BLT terbukti mampu meredakan gejolak. Ini adalah cara lain “menyogok” rakyat.

Komentar