Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH
Denpasar, b-Oneindonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, mengatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus menjadi instrumen kaidah penuntun ke depan. Gagasan adanya PPHN merupakan aspirasi masyarakat yang mewarnai dinamika negara hukum berdasarkan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945.
“Tentu kita tidak ingin gagasan PPHN ini terhenti karena urgensi keberadaan haluan negara sudah menjadi arus besar aspirasi masyarakat,” kata Ma’ruf Cahyono ketika menjadi narasumber dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Denpasar, Bali.
Dia mengatakan, sejak 2014 hingga saat ini, PPHN terus menjadi kajian di MPR, terutama di Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan. “Ini juga saya kira pekerjaan rumah buat APHTN-HAN untuk ikut berkontribusi memberikan masukan”.
” Saya mengharapkan hasil dari konferensi nasional APHTN-HAN ini terutama dalam pembahasan PPHN bisa melahirkan satu rekomendasi yang kuat, untuk kepentingan nasional (national interest),” ujarnya.
Ma’ruf Cahyono mengatakan, MPR dengan wewenang dan tugas yang ada saat ini bisa berperan untuk memperkaya, melengkapi, dan mewarnai demokrasi dan nomokrasi di Indonesia. Salah satunya, menerima dan menyerap aspirasi masyarakat maupun daerah, serta stakeholder lainnya, termasuk kalangan akademisi, tentang pentingnya Indonesia mempunyai haluan negara.
“PPHN merupakan sintesa pemikiran-pemikiran strategis masyarakat dan daerah yang masuk ke lembaga MPR dan pada gilirannya melahirkan rekomendasi dari MPR. Artinya, pentingnya kajian tentang PPHN sudah menjadi public policy karena sudah menjadi putusan MPR. Dalam dua periode, yaitu MPR periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, MPR merekomendasi hal yang sama, yaitu urgensi menghadirkan haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelas Ma’ruf Cahyono yang juga salah satu Ketua APHTN-HAN.
Ma’ruf menambahkan MPR adalah perwakilan yang paling representative. Rekomendasi PPHN diputuskan anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Karena itu, perlunya kajian PPHN menjadi pandangan bersama para Anggota MPR.
Saat ini pembahasan PPHN sudah memasuki tataran perumusan materi. Namun, sejalan dengan itu masih memerlukan kajian mengenai dimana status hukum PPHN akan diletakan, apakah di Ketetapan MPR (Tap MPR) atau Undang-Undang (UU).
Ma’ruf berpendapat semestinya tidak ada yang rumit meletakkan PPHN dari aspek yuridis normatif.
Sebab, pembentukan hukum pada dasarnya adalah kesepakatan dan kehendak bersama. Sebagai kehendak bersama tentu tidak bisa diukur benar atau salahnya secara akademik saja, atau baik buruknya secara etis, karena kehendak bersama itu adalah resultante pemikiran yang pada akhirnya diletakan dalam rangka kepentingan bersama, apakah dalam bentuk konstitusi, Ketetapan MPR, atau Undang Undang.
Komentar