Jakarta B-ONEINDONESIA Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR membahas persiapan terkait untuk mekanisme denda platform digital apabila masih ditemukan konten negatif dalam layanannya pada Selasa (5/11).
Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik /PSTE.
“Aturan akan disusun, ada mekanisme tata cara dendanya,” ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan.
Mekanisme penerapan sanksi tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Samuel menyebutkan bahwa pihaknya akan menjabarkan jenis konten akan apa saja yang bisa dikenakan sanksi denda tersebut.
Kominfo rencananya akan merevisi Permen nomor 36 tahun 2014. “Segera kita siapkan sebelum akhir tahun ini” ujarnya.
Kominfo akan melakukan pengawasan dan patroli digital serta akan menerima aduan konten negatif dalam platform.
“Pengawasannya bukan hanya tugas pemerintah, pihak dari platform juga harus secara aktif menangani konten negatif,” kata Semuel.
Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi 1 Meutya Hafidz menyarankan agar Menkominfo beserta jajarannya tidak mengikuti pola kerja kementrian yang lama yang menjalankan pola business to business (b2b). “Kominfo jangan meneruskan cara kerja dari menteri yang sebelumnya, nanti akan kewalahan ” Pungkasnya.
Meutya menginginkan agar Menkominfo bisa meniru apa yang telah negara lain lakukan seperti membuat aplikasi percakapan /platform.
“Kami mengharapkan Kemenkominfo memberi dukungan agar dibuatnya aplikasi lokal. Kita tahu saat Indonesia ini memiliki potensi karena pengguna internetnya cukup besar” ujar Meutya.
Komentar