Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold) mungkin 10-15 persen saja gitu ya, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen,” kata Politikus Partai Golkar ini ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” Senin 1 November 2021.
Doli Kurnia mengatakan bahwa secara teoritis, penurunan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10-15 persen dapat memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun dalam implementasi, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan sebagaimana yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
“Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi,” tutur dia.
Oleh karena itu, apabila ketentuan ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 10-15 persen, meski tidak dapat memunculkan tujuh hingga delapan pasangan setidaknya dapat memunculkan koalisi yang lebih dari dua pasangan.
Ambang batas pencalonan presiden merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan capres.
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.
“Memang harus ada proses seleksi yang ketat kepada calon-calon presiden, tetapi kita tidak boleh membatasinya menjadi terlalu sempit,” kata Doli Kurnia.
Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung sejumlah pihak yang menyuarakan penambahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Tujuannya, agar para anggota DPR benar-benar menjadi representasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.
“Kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold itu akan ditambah, harus ditambah, dan memang harus berlaku di tingkat nasional, bukan hanya di tingkat DPR pusat saja,” ujar Doli dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin (1/11).
Ia pun mengusulkan sistem 5, 4, dan 3 dalam sistem Pemilu setelah 2024. Di mana ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD tingkat provinsi, dan 3 persen untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
“Di rancangannya (revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) sudah kita buat itu,” kata Doli.
Dengan sistem seperti itu, pilihan masyarakat akan lebih kecil untuk bisa menilai tokoh atau partai yang akan dipilih menjadi wakil mereka di parlemen. Namun akan menimbulkan konsekuensi, yakni bertambahnya jumlah daerah pemilihan.
“Saya melihat bahwa makin sempit jumlah kursi per dapil, sebetulnya makin mendekatkan representativeness di masyarakat kita,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Di samping itu, ia juga mendukung adanya penyederhanaan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen lewat penambahan ambang batas parlemen. Namun, bukan berarti ia melarang masyarakat untuk mendirikan partai, karena hal tersebut telah terjamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi mungkin idelanya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar enam, tujuh, atau delapan. Jadi kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik,” ujar Doli.
Komentar