Jakarta, b-Oneindonesia – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sektor yang paling terdampak akibat Pandemi Covid-19. Padahal UMKM memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Menghadapi dampak ekonomi di masa pandemi, pemerintah harus memberikan prioritas dukungan terhadap UMKM dengan alokasi prioritas anggaran yang memadai. Juga berbagai kebijakan mesti dirancang untuk melindungi dan memulihkan UMKM di tengah pandemi Covid-19,” ujar Sultan B Najamudin, Sabtu (23/1).
DPD RI sangat konsisten mendukung serta mengapresiasi hadirnya program pasar digital UMKM melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Hal ini merupakan salah satu peluang bagi UMKM agar tetap bisa survive di tengah kelesuan daya beli pasar akibat dari pandemi. Maka diharapkan melalui program tersebut potensi belanja yang bisa dimanfaatkan UMKM dapat tercapai secara maksimal hingga Rp 35 triliun.
Menurut Sultan hal itu terlihat sejak 2020, DPD RI melalui Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) telah berkali-kali berkoordinasi serta membuat kegiatan yang berkaitan dengan mendorong pemerintah agar concern terhadap isu berkenaan bagaimana menjadikan sektor UMKM sebagai benteng pertahanan perekonomian nasional ditengah situasi krisis ekonomi saat ini.
“Selain itu, sebagai contoh kita juga akan terus mengawal pemerintah agar selalu fokus dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan khusus yang berpihak pada pelaku UMKM. Seperti restrukturisasi kredit UMKM melalui relaksasi penilaian kualitas aset beserta penundaan pokok dan subsidi bunga. Penguatan modal kerja dengan kredit modal kerja berbunga murah serta dukungan penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo. Juga melalui penguatan lainnya mengenai insentif PPh final UMKM DTP dan banpres produktif usaha mikro,” sambung Senator dari Bengkulu ini.
Mengutip laman www.djkn.kemenkeu.go.id, pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Dan itu menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta orang, atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sedangkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%. Sementara 38,9% sisanya disumbangkan pelaku usaha besar, yang jumlahnya hanya sebesar 5.550, atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.
UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%. Jadi dari data di atas menunjukkan bahwa UMKM merupakan basis potensial ekonomi nasional.
“UMKM adalah representasi dari sektor ekonomi di Indonesia dimana di dalamnya memberi ruang kesempatan kerja dalam mengatasi persoalan pengangguran dan kemiskinan. Namun UMKM akan menjadi sektor yang paling rentan menerima dampak negatif di masa krisis. Jadi dengan hadirnya kebijakan khusus dari pemerintah dalam upaya penguatan sektor ekonomi melalui keberlangsungan aktifitas pelaku UMKM, berarti kita telah bersepakat dalam upaya mendukung langkah pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sultan.
Komentar