Ahmad Basarah Serahkan Rekom dan SK DPP PDI Perjuangan pada Cakada Bupati Malang H M Sanusi & Didik Gatot Subroto (SanDi)

Malang, b-Oneindonesia – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang menggelar rapat kerja cabang khusus (Rakercabsus) sosialisasikan pemenangan Paslon Sanusi-Didik (SanDi) di Pilbup Malang 2020.Acara digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabubaten Malang, Kepanjen, Kamis (03/09/2020).

Dalam Rakercabsus, hadir Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari. Dan juga, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu Punjul Santoso, serta anggota DPRD Provinsi Jatim dan Kabupaten Malang Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah, mengatakan Rakercabsus itu sekaligus penyampaian keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020.

Dikatakan Basarah, mengaku sudah memegang surat rekomendasi dan SK B-1 KWK DPP PDI Perjuangan untuk Pilbup Malang 2020.
“Dua dokumen itu sudah saya pegang dan masih disegel, mari kita buka sama-sama siapa calonnya, semoga saja tidak berubah,” ujarnya saat memimpin Rakercabsus.

Setelah dibuka, surat rekom dan SK DPP PDI Perjuangan, menetapkan H. M Sanusi dan Didik Gatot Subroto sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020.

Surat rekomendasi dan SK DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu juga sekaligus menepis isu yang beredar bahwa Sanusi-Didik (SanDi) belum mendapatkan rekom resmi.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba, perjalanan kami sangat jauh, ini bukan peristiwa baru dengan Haji Sanusi, perjuangan kita sudah dimulai dari Pilpres 2019 lalu dan hasilnya kita menang diatas 70 persen suara Pilpres dan ternyata Kabupaten Malang adalah kemenangan terbesar di Kabupaten di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan itu tidak bisa ditawa-tawar.

Semua itu, lanjut Basarah, karena semua calon kepala daerah masih merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang berbunyi, naskah visi, misi dan program pasangan calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.

Padahal, dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, para cakada mestinya membuat naskah visi, misi dan program kerja mereka mengacu, selaras.

Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Wajib Amalkan Pancasila “Itu merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Basarah menilai arah, kebijakan, dan program kerja para kepala daerah di seluruh Indonesia akan selaras dengan arah, kebijakan, dan program kerja Presiden dan Wakil Presiden yang ketika berkampanye.

“Mereka pun diwajibkan membuat visi dan misi NKRI dan berpedoman pada Pancasila saat berkampanye serta berbasis riset dan inovasi,” kata Basarah.

Komentar