Komite I DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Papua Barat

Manokwari, b-Oneindonesia – Komite I DPD-RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan pada hari Selasa,31 Januari 2023. Beberapa masalah aktual dibahas pada kunjungan kerja komite I tersebut, diantaranya inventarisasi materi kekhususan Provinsi Papua Barat sebagai bahan penyusunan RUU tentang perubahan UU DKI Jakarta dan Evaluasi Pelaksanaan UU Otsus Papua berkaitan dengan penegakan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Rombongan Komite I DPD RI, diantaranya Filep Wamafma, Otopianus Petrus Tebai, Fernando Sinaga, Ajieb Padindang, Ajbar, Muhammad Nuh, Abraham Paul Liyando, Richard H. Pasaribu, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Nanang Sulaiman diterima oleh Pj gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pula oleh anggota Forkopimda antara lain ketua DPRP dan MRP Papua Barat, Kepala kejaksaan Tinggi, Pangdam XVIII Kasuari Papua Barat, Wakapolda papua Barat, beberapa kepala Biro dalam lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat serta Bupati/wakil bupati se Provinsi Papua Barat.

Wakil ketua DPD RI, Nono Sampono yang turut hadir pada kunjungan kerja mengatakan bahwa tugas konsitusi DPD RI adalah memperjuangkan asoirasi masyarakat daerah dalam bingkai NKRI.

Sementara itu, Wakil ketua Komite I DPD Filep Wamafma yang bertindak sebagai ketua rombongan komite I menyatakan bahwa Komite I DPD berkeyakinan bahwa adanya otonomi khusus di papua maka akan mengangkat kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat papua, termasuk masyarakat adat Papua.

Tugas komite I adalah melakukan pengawasan yang mesti direspon dalam konteks pelaksanaan otonomi khusus. Otsus saat ini bagi Papua Barat merupakan sebuah kebijakan yang sangat memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua Barat. Berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima oleh komite I membutuhkan penjabaran dari pemda. khususnya terkait distribusi alokasi dana otsus untuk mensejahteraan masyarakat papua Barat.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat, mengatakan bahwa kunjungan kerja komite I DPD RI dalam rangka melakukan inventarisasi materi kekhususan Provinsi Papua Barat sebagai bahan penyusunan RUU tentang perubahan UU DKI Jakarta dan Evaluasi Pelaksanaan UU Otsus Papua berkaitan dengan penegakan Hak-hak masyarakat adat papua.

Lebih lanjut, Waterpauw menyatakan bahwa Papua Barat melaksanakan otonomi khusus agar dapat memproteksi dan melakukan afirmasi pemberdayaan serta keadilan bagi orang asli Papua. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan berbagai Perdasus dan Perdasi. Berbagai perdasus dan perdasi tersebut dimungkinkan karena ketiadaan Undang-Undang yang mengatur tentang materi-materi yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Papua Barat. Masalah lainnya, adanya pembentukan provinsi Papua Barat Daya membuat Pemerintah provinsi Papua Barat mengalami kesulitan dalam menterjemahkan kebijakan terkait yang relatif rigit dan spesifik dari pemerintah pusat.

Delegasi komite I DPD RI berharap dari kunjungan kerja memperoleh konsep-konsep kekhususan Papua Barat yang dapat diakomodir pada penyusunan Rancangan Undang-Undang provinsi Jakarta. Misalnya keterlibatan masyarakat dan lembaga adat serta hak-hak dalam pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam di daerah khusus.

Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa beberapa pelaksanaan Undang-undang Otsus Papua relatif sulit dilaksanakan karena adanya benturan dengan Undang-undang sektor, termasuk pasca keluarnya Undang-Undang tentang Cipta kerja, kebijakan kawasan khusus serta keterbatasan kewenangan Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Barat. Melalui kesempatan itu, Beberapa bupati/wakil bupati menyampaikan desakan agar otonomi khusus di papua barat memberikan ruang yang lebih luas pada keterlibatan masyarakat dan lembaga adat Papua, khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat.

Salah seorang perwakilian perempuan Papua Barat mengajukan beberapa konsep terkait substansi pemberdayaan, afirmasi dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua yang dituangkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua. Peserta dari unsur akademisi menitikberatkan perlunya perhatian terhadap bidang pendidikan, khususnya alokasi anggaran dan pembiayaan terhadap orang asli papua dalam menempuh pendidikan di tingkat pendidikan tinggi.

Kunjungan kerja diakhiri dengan tukar cendera mata antara pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Komite 1 DPD RI yang diwakili oleh Nono Sampono.

Komentar