Senator Fahira Idris Harapkan Madrasah Bukan Hanya Harus Dicantumkan Tapi Juga Dikuatkan

Jakarta, b-Oneindonesia – Masa depan pendidikan Indonesia saat ini diformulasikan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yang sudah berumur 19 tahun. Namun, saat ini draf RUU ini menuai polemik terkait peran madrasah dalam RUU Sisdiknas. Padahal banyak pemangku kepentingan bidang pendidikan berharap RUU yang baru ini memperkuat integrasi madrasah dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris meminta publik tenang dan memberi kepercayaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam memformulasikan kembali RUU Sisdiknas. Dirinya meyakini Kemendikbud Ristek memahami betul arti penting madrasah baik secara historis, sosiologis dan filosofis dalam sistem pendidikan nasional Indonesia sehingga integrasinya harus semakin dikuatkan.

 “Saya berharap publik tenang karena RUU ini masih draf sehingga pasti akan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan. Saya sangat berharap RUU Sisdiknas yang sedang disusun ini menjadi solusi agar madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional mampu mereposisi diri sesuai dengan semangat perubahan pada era globalisasi dan kemajuan teknologi ini. Jadi madrasah bukan hanya harus dicantumkan tetapi harus dikuatkan dalam RUU Sisdiknas agar tidak tereliminasi dari mainstream pendidikan nasional. Saya yakin Kemendikbud Ristek memahami hal ini,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (28/3).

Menurut Fahira, selain memformulasikan strategi baru sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental, menjamin pemerataan akses pendidikan, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menghilangkan tumpang tindih peraturan terkait pendidikan, isu penting RUU Sisdiknas lainnya adalah memperkuat integrasi madrasah dalam pendidikan nasional yang dianggap belum maksimal diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Ini karena madrasah  satu-satunya lembaga pendidikan yang telah lama tumbuh dan berkembang di Indonesia bahkan sebelum masa kolonial datang dan memperkenalkan sistem sekolah pada abad ke-19.

“Tidak dapat dipungkiri madrasah bagian yang integral dari sistem pendidikan nasional kita sehingga mempunyai landasana kuat untuk dikembangkan dan mendapat atensi oleh negara. Jika tujuan sistem pendidikan nasional kita membuat siswa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akademik, keterampilan untuk masuk dunia kerja, dan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, analitis, kreatif, dan inovatif, maka madrasah harus menjadi bagian dari tujuan itu,” tukasnya.

Komentar