Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut menyatakan bahwa ambang batas minimal persentase untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih bersifat informal.
Menurutnya, masing-masing fraksi di DPR masih melakukan internal review sebelum menentukan sikap final.
“Masih ada pembicaraan informal yang belum bisa disampaikan ke publik. Jika disampaikan padahal belum final, dikhawatirkan akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,” kata Dasco di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa DPR akan mencermati putusan MK secara hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah revisi.
“Kita harus berhati-hati dalam memahami masukan MK. Perlu pendapat ahli tata negara yang kompeten untuk memastikan langkah yang tepat,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai aturan tersebut tidak hanya merugikan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan.
MK memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu:
1. Seluruh partai politik peserta Pemilu berhak mengusung paslon presiden-wakil presiden.
2. Pengusulan paslon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
3. Partai boleh berkoalisi, asal tidak mendominasi hingga membatasi pilihan pemilih.
4. Partai yang tidak mengusung paslon dikenai sanksi larangan ikut Pemilu berikutnya.
5. Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik, termasuk partai kecil yang tidak punya kursi di DPR.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperluas akses partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Namun, DPR diminta untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu sesuai arahan MK sebelum Pemilu 2029.
Penghapusan presidential threshold oleh MK membuka peluang bagi partai kecil untuk lebih berperan dalam kontestasi pilpres.
Namun, DPR harus memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak menciptakan ketidakstabilan politik, terutama terkait mekanisme koalisi partai. Proses revisi diharapkan transparan dan melibatkan partisipasi publik luas.
DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Lebih lanjut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Ia mengatakan, DPR bakal mengkaji putusan itu.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco saat dihubungi, Jumat (27/6/2025). Saat disinggung ihwal putusan itu bakal ditindaklanjuti di RUU Pemilu,
Dasco belum bisa menjawabnya. Pihaknya akan mengkaji dulu putusan itu secara komprehensif.
“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Putusan ini dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020. Dalam putusan itu, MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu.











Komentar