Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi apresiasi terhadap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang usai menyelesaikan masalah penggelapan oleh seorang ibu hingga sang anak rela menjual ginjal hingga kasusnya viral di media sosial.
AKBP Victor telah menangguhkan penahanan dengan restorative justice setelah sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan perintah kepada Habiburokhman agar mengawal kasus tersebut dan meminta agar terus berkomunikasi dengan Kapolres Tangerang Selatan.
“Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan Pak Viktor, kemarin Pak Dasco pimpinan DPR, 2 hari yang lalu telepon saya supaya mengkomunikasikan ini dengan Polres Tangerang Selatan, ini kan di polsek ya. Jadi Kapolres atasannya Kapolsek Pak Viktor lah yang berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice,” ucap Habiburokham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR, Jakarta pada Senin (24/3).
Secara terbuka, Habiburokhman beserta jajarannya di DPR RI mengaku siap menanggung uang milik seorang ibu bernama Syafrida Yani, yang merupakan ibu dari Farel dan diduga telah melakukan penggelapan dana.
“Soal uang seberapa Rp10 juta plus handphone Vivo kalau toh si pelapor menginginkan uang tersebut komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya.” ujarnya
“Entar dari kami aja bu ya kalau memang diminta. Jadi yang dipikirkan apa diminta uangnya itu Rp10 juta plus berapa handphone senilai Rp5 juta enggak ada masalah entar kita yang tanggulangi ya,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman meminta agar sang ibu tidak usah memikirkan hal tersebut dan nanti akan segera dibayarkan oleh anggota DPR jika diperlukan. Apalagi, hal tersebut telah diperintahkan langsung oleh pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kalau uangnya masih menuntut nanti kita akan berikan Bu, gak ada masalah jadi jangan jadi beban Ibu ya. Jangan jadi beban Farel ya supaya masalah ini benar-benar tuntas. Ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco yang memberikan tugas khusus kepada kami,” sambungnya.
Kronologi Anak Jual Ginjal karena Kasus Ibu
Beberapa waktu lalu viral kasus kakak-adik hendak menjual ginjal demi bebaskan ibunya dari tahanan polisi. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi kasus viralnya kakak-adik hendak jual ginjal demi bebaskan ibunya dari tahanan.
Bambang menegaskan telah berupaya untuk memediasi pertikaian antar keluarga kakak-adik itu dengan laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan oleh pelapor Novi dengan terlapor Yani (Ibu dari si kakak-adik).
“Kedua belah pihak keluarga dekat. Keduanya orang berada. Mereka sama-sama berkeras dengan lawyer masing-masing kita konfrontir, engga ada damai,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Bambang menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan Novi itu terjadi pada 3 September 2024 lalu saat Bambang masih bertugas di Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Pada saat dia menduduki jabatan Kapolsek Ciputat Timur, Bambang memerintahkan seluruh jajaran menuntaskan semua laporan masyarakat agar dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Karena banyak komplain laporan mandek, sejak jabat Kapolsek saya kumpulkan semua unit dan semua perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum kita buka semua,” ucap Bambang.
Ditegaskan Bambang bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan oleh terlapor bermula dari permintaan bantuan pelapor terhadap terlapor untuk mengurusi rumah dan orang tua pelapor di Jakarta.
“Akhirnya buka-bukaan uang, handphone dan sebagainya. Pelapor minta dibalikan (uang dan hp) namun terlapor kekeuh itu adalah haknya. Pelapor punya bukti laporan keuangan,” terang Kapolsek.
Setelah terlapor ditahan, kemudian keluarga terlapor berupaya mengembalikan permintaan pelapor dengan mengembalikan hp dan uang yang menjadi materi laporan dalam perkara itu.
“Polisi gak bisa menerima pengembalian, sampai akhirnya keluarga besar mereka turun berupaya memediasi ini dan terlapor kami tangguhkan penahananya. Kami berupaya dari awal untuk dilakukan restorative justice, damai, sampai akhirnya viral kedua anak terlapor,” ujar Bambang Askar.







Komentar