Dokumen Final UU TNI Sudah Bisa Diunggah di Laman DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dokumen Undang-Undang TNI sudah bisa  diunggah ke laman DPR, Senin (24/03/25)

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dokumen Undang-Undang TNI sudah bisa  diunggah ke laman DPR. Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 itu sempat sulit diakses oleh publik dan tidak ada di laman DPR meski sudah disahkan di rapat paripurna.

“Sudah kok, coba saja dicek,” kata Dasco saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025.

Berdasarkan penelusuran B-Oneindonesia.com pada laman resmi DPR, dokumen telah tersedia dalam menu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tertera keterangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah “selesai”. Di bawahnya terdapat dokumen UU TNI.

Adapun sebelumnya Dasco sempat menyebut akan segera meminta kesekretariatan untuk segera mengunggah draf final UU TNI.  Dia mengaku telah mengirimkan draf UU TNI itu kepada non government organization atau NGO.

“Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Dasco usai rapat paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dasco menyatakan hanya ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Pembahasan revisi UU TNI sebelumnya mendapatkan kritikan dari koalisi masyarakat sipil lantaran prosesnya yang cepat dan tertutup. Koalisi menilai pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, termasuk dengan menggelar rapat di hotel bintang lima, yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.

Revisi UU TNI, Dasco: Supremasi Sipil Tetap Jadi Prinsip Utama

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat paripurna. (DPR)

DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dengan salah satu agenda pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui berbagai tahapan dialog dan konsultasi dengan elemen masyarakat.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal dengan komunikasi intens bersama berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, NGO, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan-masukan dari mereka juga telah kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” ujar Dasco usai rapat paripurna.

Menanggapi dinamika politik terkait revisi UU TNI, Dasco memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.

“Kami telah bersepakat bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada kembalinya dwi fungsi TNI. Beberapa pasal yang dibahas juga tidak mengandung unsur yang mengarah pada peran TNI di ranah sipil,” tegasnya.

Revisi ini menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan nasional dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan global, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menjawab kekhawatiran publik, Dasco menegaskan bahwa dokumen revisi final akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat.

“Kami sudah berbagi dengan teman-teman NGO, dan saya telah meminta agar dokumen bersihnya diunggah hari ini sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas. Apa yang kami sampaikan sebelumnya, itulah yang diperempurnakan tanpa ada perubahan substansial,” ungkapnya.

Revisi UU TNI diketahui merupakan bagian dari upaya reformasi pertahanan yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern.

Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi: peningkatan profesionalisme TNI melalui penguatan tugas pokok dan fungsi sesuai prinsip demokrasi; penyesuaian terhadap dinamika keamanan nasional dan global, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti siber dan terorisme; Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi pertahanan negara.

DPR RI berharap dengan revisi ini, TNI dapat semakin fokus pada tugas pertahanan negara tanpa terlibat dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. Komitmen DPR terhadap supremasi sipil tetap menjadi jaminan bahwa revisi ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.

Komentar