Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mengemuka di kalangan legislator, namun belum akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses legislasi RUU tersebut akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, ” katanya.
“Jadi, harus diselesaikan dulu agar bisa dikompilasi dan berjalan dengan baik,” lanjut Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menilai bahwa pembahasan mengenai perampasan aset perlu dasar hukum acara pidana yang sudah tuntas dan jelas.
“Jadi kalau hukum pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali,” kata Nasir kepada awak media, Kamis (19/6/2025).
Nasir juga menyebut bahwa sebagian ahli hukum berpandangan, keberadaan instrumen hukum terkait perampasan aset sebenarnya sudah ada dalam berbagai regulasi yang berlaku, sehingga belum dianggap mendesak untuk dibuat UU tersendiri.
“Masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih. Kami juga nanti akan melihat apakah Badan Pemulihan Aset yang ada di Kejaksaan Agung masih relevan untuk memulihkan aset-aset hasil kejahatan korupsi,” jelasnya.
Menurut Nasir, penyelesaian revisi KUHAP menjadi pondasi utama dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Hal itu dianggap krusial untuk mendukung pembuktian dan proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami fokus menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap sebagai jalan terang untuk mengungkapkan kasus kejahatan. Pembuktian pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, harus hati-hati,” tegasnya.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap menunggu. DPR memastikan bahwa landasan hukum yang kuat dan menyeluruh akan lebih dahulu dituntaskan sebelum melangkah ke pembahasan lanjutan.







Komentar