Pimpinan MPR RI Minta Seruan Pembubaran MUI Dihentikan

Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta agar polemik tentang seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera diakhiri karena tidak produktif untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Menurutnya, penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan organisasi para ulama dan ormas-ormas Islam tersebut.

Dia pun meminta semua pihak untuk mendukung Polri dalam memproses dugaan tindak pidana terorisme kepada siapa pun oknum pengurus MUI yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu masyarakat akan merasa tenang serta tidak terpengaruh berbagai opini yang merugikan nama baik dan kredibilitas MUI.

“Aparat penegak hukum harus profesional mengungkap dugaan tindak pidana terorisme oleh oknum pengurus MUI dan memproses kasus ini dengan cepat ke pengadilan. Semua pihak akan punya akses yang adil dan seimbang mendengarkan duduk perkara yang sebenarnya dan menghindari kehebohan publik yang tidak produktif,” ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, MUI sebagai sebuah organisasi nonpemerintah punya kedudukan yang kuat. Bahkan peran MUI diakui dalam beberapa produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.

Tidak hanya itu, dia menilai organisasi ini juga terbukti mampu menyatukan berbagai organisasi keislaman lewat perwakilan tokoh-tokoh di MUI.

Lebih lanjut, Basarah menjelaskan sejarah MUI yang berdiri sebagai hasil musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama dari berbagai penjuru Tanah Air. Dikatakannya, para ulama tersebut merupakan unsur dari ormas-ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Indonesia (GUPPI), PTDI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Al Ittihadiyyah.

Selain itu ada juga 4 ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Polri, serta 13 tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

“Dari sejarah berdirinya MUI itu saja bisa kita lihat, organisasi ini punya potensi besar untuk mempersatukan berbagai elemen umat Islam Indonesia dengan visi Islam kebangsaannya masing-masing. Karena itu, tidak bisa hanya gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, atau hanya karena satu dua oknum bermasalah, kemudian MUI dibubarkan,” tandas Basarah.

Basarah yang juga pendiri sekaligus Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu mengatakan, Pancasila menjamin semua umat beragama difasilitasi negara untuk menjalankan ibadah, menurut agamanya masing-masing, termasuk terhadap MUI.

“Negara wajib memfasilitasi warganya untuk menjadi manusia yang bertaqwa tetapi jangan sampai fasilitas negara yang diberikan untuk membuat warganya semakin taat beribadah dengan Tuhannya itu justru dimanfaatkan untuk melawan negara. Ini yang tidak boleh,” tegas Dosen Universitas Islam Malang ini.

Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI ini menyebut yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana MUI kembali kepada tujuan organisasi ini didirikan. Diungkapkannya ada empat tujuan umum pendirian MUI.

Pertama, organisasi ini harus menjalankan perannya dalam membimbing, membina dan mengayomi umat muslim di Indonesia dengan cara yang dijelaskan Pancasila.

Kedua, berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan mempertahankan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tujuan ketiga, organisasi ulama ini hendaknya kembali menempatkan diri dalam posisi memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan kepada umat Muslim Indonesia.

“Tujuan keempat, ini yang tidak kalah penting, MUI hendaknya menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan menjadi penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional. Peran-peran inilah yang perlu dikuatkan oleh MUI sebagai lembaga nonpemerintah,” terangnya.

Wakil Ketua Lazisnu PBNU ini meyakini, para ulama yang mengetahui sejarah bangsa tidak akan pernah meragukan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi Pancasila merupakan hasil ijtihad dan persetujuan para alim ulama pendiri bangsa

“Jika ada kelompok yang menyebut Pancasila sebagai produk thagut, kafir dan bertentangan dengan ajaran Islam, sesungguhnya terjadi penistaan terhadap ijtihad para alim ulama para pendiri bangsa,” tandasnya.

Sebagai informasi, belakangan ramai tagar ‘Bubarkan MUI’ setelah Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah, terkait dugaan terorisme. Ahmad Zain an-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan disebut-sebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.

Komentar