Pimpinan DPR Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

Jakarta (B-Oneindonesia.com) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ketika DPR RI dalam masa reses.

Adapun, masa reses merupakan agenda para anggota DPR RI untuk berkunjung ke daerah pemilihannya masing-masing. Masa reses itu dimulai pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/07/26).

Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga mendukung agar Komisi III DPR RI tetap membahas RUU tersebut, karena ada isu yang berkembang bahwa parlemen dianggap tidak mau membahas RUU itu.

“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ucap Dasco.

Selain RUU Perampasan Aset, dia mengatakan DPR RI kini juga tengah memproses RUU tentang Satu Data Indonesia hingga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga mempersilakan kepada komisi-komisi lainnya jika ingin membahas RUU itu di masa reses.

“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai pada 2026 ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta,

Komentar

News Feed