Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Ingatkan Pengguna Lambang & Bendera Partai secara Ilegal Terancam Denda 2 Milyar Rupiah

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan ilegal yang menggunakan simbol Partai Demokrat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya ini penting mengingat adanya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” ujar Teuku Riefky, dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Teuku Riefky juga menegaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar menanti pihak-pihak yang kedapatan menggunakan merk secara ilegal, dalam hal ini lambang dan bendera partai politik Demokrat.

“Di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” jelasnya.

Dia menjelaskan kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Disitu, kata dia, menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketua Umum AHY berkantor sehari-hari.

Lebih lanjut, Teuku Riefky menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” jelas Teuku Riefky. 

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Komentar