Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal pengusaha, UMKM hingga masyarakat yang belakangan takut untuk memutar musik. Mereka enggan memutar musik imbas takut polemik royalti.
Banyak dari mereka memilih tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum. Sebab, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe dan tempat lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dasco meminta masyarakat tidak usah takut untuk memutar lagu atau musik di tengah polemik royalti. Dasco mengatakan, DPR dalam pekan ini akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini.
“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik),” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/08/25).
Dasco menjelaskan, penerapan royalti yang kini memicu polemik sudah di luar batas kewajaran. Ia pun membeberkan alasannya.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin, itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum sudah bergerak untuk bisa menyelesaikan masalah royalti. Kemenkum pun sudah merombak struktur dan komposisi LMKN.
“Nah kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu RUU Hak Cipta direvisi,” kata Dasco.
“Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman dan RUU Hak Cipta) jangan takut untuk memutar,” kata Dasco.
Dasco meminta masyarakat tidak usah takut untuk memutar lagu atau musik di tengah polemik royalti. Dasco mengatakan, DPR dalam pekan ini akan umumkan kebijakan terkait masalah ini.
Persoalan royalti musik tengah ramai dibahas publik setelah kasus pencipta lagu Ari Bias vs penyanyi Agnez Mo yang mencuat pada Februari 2025.
Sejumlah pihak mengaku was-was untuk memutar hingga nyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut. Aturan pembayaran royalti juga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.
Saat ini pihak kafe, restoran, hingga pengamen pun telah bersuara soal polemik royalti ini. Sebab, mereka khawatir dimintai tiba-tiba oleh pencipta lagu.
Terkait masalah ini Menteri Kebudayaan Fadli Zon hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara. Apa kata mereka? berikut penjelasannya.
Menurut Fadli Zon perlu ada penataan sistem agar dapat memberikan manfaat yang adil bagi para pencipta dan pengguna karya musik.
“Saya kira memang perlu ada satu penataan yang bisa membuat semua pihak itu win-win karena bagaimanapun ada hak-hak dari para pencipta lagu, penyanyi, label dan lainnya. Termasuk manfaat bagi pengguna, tetapi harusnya nanti akan menemukan satu titik keseimbangan yang pas kalau kita sudah duduk bersama,” kata Fadli.
Fadli Zon menegaskan, pihaknya sudah mengkaji polemik itu. Namun, ia menuturkan bahwa permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu kementerian saja, harus lintas sektor.
“Ya, pasti kita sudah kaji, tetapi memang karena ini persoalan terkait dengan hak intelektual. Jadi kita harus lintas kementerian dan lembaga terutama dengan kementerian hukum dan kementerian lain,” ucapnya.
Ia juga mendukung adanya revisi UU Hak Cipta dalam polemik royalti musik. Ia menilai karena zaman yang terus berkembang sehingga undang-undang perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, acara kawinan bebas dari royalti karena acara tak tergolong komersial. Sehingga tidak perlu membayar royalti.
“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8).
Sementara pemutaran musik di kafe, tetap diwajibkan membayar royalti. Sebab kafe mengambil untung dari pemutaran musik tersebut.
“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan,” ujar Supratman.
“Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” tambahnya.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan melaksanakan audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk transparansi pemungutan royalti. Menurutnya, dari audit itu, diharapkan dapat ditemukan sistem baru pemungutan royalti.
Selain itu, Kemenkum akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan soal royalti. Ia menyebut royalti diharapkan tak bebankan UMKM.
Supratman juga mengomentari soal pemutaran lagu-lagu nasional, seperti Tanah Airku yang juga ramai dibahas karena lagu tersebut kerap digunakan PSSI. Ia bilang penggunaan lagu tersebut tidak akan dikenai royalti.
“Enggak ada itu,” ucapnya.
Selain menyebut lagu nasional tak kena royalti, Supratman menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan kena royalti.













Komentar