JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan tambahan amanah baru sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025. Berbagai tokoh dan selebritis turut memperkuat kepengurusan PERIKSHA, antara lain Deddy Corbuzier yang menempati posisi Wakil Ketua Bidang Humas.
Ketua Dewan Penasihat dipegang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, diperkuat sejumlah tokoh antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Menkumham Yasonna Laoly, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Komjen Pol (purn) Nanan Sukarna, Bambang Trihatmodjo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, usai dikukuhkan, PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai oleh Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.
“Sedangkan dalam lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik. Bagi yang kesehariannya memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).
“Sesuai Perkap 18/2015, terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
“Berbagai profesi itupun tak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif. Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri,” terang Bamsoet.
Dewan Penasihat PERBAKIN ini menekankan, memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.
“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan. Atas dasar itulah PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bamsoet.
Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api untuk Bela Diri Tidak Sembarangan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
“Senjata api beladiri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan ketrampilan menembak. Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/21).
Bamsoet menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api. Selain, memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” urai Bamsoet.
Lanjut Bamsoet memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud,” ujarnya.
Komentar