Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komisi XIII menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Komisi XIII Ahmad Basarah, dalam rapat ini sempat menyinggung Mahkamah Konstitusi. Basarah menilai, MK belakangan banyak mengeluarkan putusan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya lihat, banyak keputusan MK yang sering timbulkan kontroversi di tengah masyarakat, MK membuild up dirinya bukan hanya guardian konstitusi, tapi mereka membaptis dirinya sebagai guardian ideologi, penjaga ideologi,” ujar Basarah.
“Sehingga MK ketika uji UU terhadap UUD, dia naik level pada level Pancasila sebagai source of the source daripada pembentuk norma,” tambahnya.
Politikus PDIP ini menilai, sebenarnya BPIP bisa berperan aktif. Menurutnya, BPIP bisa mengkaji semua produk hukum termasuk putusan MK.
“BPIP bisa uji semua produk hukum, kalau MK terbatas pada UU, BPIP sebenarnya punya fungsi untuk kajian, karena seluruh produk hukum tak terkecuali sampai putusan MK,” ucapnya.
“Pada konteks ini minimnya BPIP memberikan tanggapan kajian atau rekomendasi ketika MK membuat produk hukum yang bertentangan dengan kontitusi yang dalam konstitusi terdapat 5 sila kita. Menurut saya, BPIP belum leading menguidace bangsa ini,” tambahnya.
Basarah berharap BPIP bisa lebih berperan aktif. Sebab selain mempunyai struktur kerja yang jelas, Dewan Pengarah BPIP dijabat banyak tokoh besar seperti Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri hingga Wapres ke-6 Try Sutrisno.
“Oleh karena itu, BPIP perlu empowring source di bangsa ini. Kehidupan kebangsaan berdasarkan Pancasila, masyarakat sering dibingungkan banyak produk hukum yang muncul tapi BPIP belum hadir memberikan pencerahan,” kata Basarah.
Lebih lanjut dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diberi kewenangan untuk mengevaluasi putusan pengadilan, termasuk MK, dari sudut pandang Pancasila.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU BPIP.
“BPIP boleh enggak mengevaluasi apakah putusan Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan putusan Pancasila? Tapi jangan berdasarkan UUD. BPIP bukan lembaga UUD, Pancasila. Nah, maka boleh enggak ini? Boleh aja, boleh aja,” kata Jimly dalam rapat.
Menurut dia, evaluasi semacam ini penting untuk menghidupkan fungsi ideologis Pancasila dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam ranah yudisial.
“Evaluasi aja. Nah, tapi evaluasi hasilnya rekomendasi. Nggak apa-apa. Untuk mengingatkan juga pengadilan. Jadi begini, bukan hanya MK, semua putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat itu berhak ya kita evaluasi. Masyarakat boleh, DPR boleh, lembaga ini ditanya, boleh. Ya boleh dievaluasi. Tapi ini khususnya dari segi Pancasila, gitu lho,” jelasnya.







Komentar