Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati dimasukkannya pasal impunitas bagi advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini menjadi respons atas kekhawatiran yang disampaikan para akademisi dan praktisi hukum terhadap risiko pidana yang dapat menjerat advokat saat mendampingi klien.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pasal impunitas bagi advokat bukanlah usulan baru, melainkan telah disepakati sejak dua bulan lalu oleh pihaknya.
“Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan dari akademisi sekaligus Advokat Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi advokat. Tjoetjoe menyoroti fakta bahwa advokat tidak selalu mendapat perlindungan maksimal ketika menjalankan tugas pembelaan hukum, bahkan bisa berujung pada pemidanaan.
“Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan,” kata Tjoetjoe.
Menurutnya, profesi advokat tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang “sakti” saat berada di pengadilan. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses legislasi.
RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Prioritas 2025 dan akan mulai dibahas pada masa sidang yang dijadwalkan mulai 24 Juni 2025. Komisi III DPR RI menargetkan agar pembahasan RUU ini dapat segera digulirkan mengingat urgensinya dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Langkah DPR RI ini dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan profesi hukum dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pendamping hukum bagi warga negara.













Komentar