Langkah Pimpinan Setjen MPR RI Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Internal

Jakarta, b-Oneindonesia – Sekretariat Jenderal MPR RI menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan Setjen MPR sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang telah menyatakan penyebaran virus tersebut sebagai bencana nasional (bencana non-alam).

“Langkah-langkah ini untuk merespons kebijakan pemerintah dan agar terhindar dari wabah COVID-19 tanpa mengganggu pelaksanaan tugas Setjen MPR sebagai supporting lembaga MPR yang tetap harus berjalan maksimal dengan kondisi yang ada,” ujar Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, dalam wawancara di Jakarta.

Ma’ruf menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Setjen MPR untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah pertama, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang.

Selain itu menurut dia memperbanyak konsumsi buah dan sayuran, beristirahat yang cukup dan membatasi bekerja melampaui jam kerja, rutin mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik dan air mengalir sebelum dan sesudah makan.

“Setelah menyentuh barang-barang yang berpotensi dipegang oleh banyak orang seperti gagang pintu, tombol lift, setelah bekerja dan beraktivitas di dalam dan luar kantor; menggunakan masker bila batuk/bersin atau menutup mulut dan hidung dengan tisu, sapu tangan atau lengan atas; menghentikan kebiasaan merokok karena dapat menurunkan imunitas tubuh,” ujarnya.

Kedua menurut dia, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih, antara lain dengan membuang sampah yang berpotensi menimbulkan penularan penyakit seperti tisu, masker bekas pakai dan sampah lain ke tempat sampah/kantong tertutup.

Dia menjelaskan, ketiga, perlindungan kesehatan diri selama perjalanan antara lain dengan menunda perjalanan dinas ke luar negeri atau luar daerah kecuali untuk keperluan yang tidak dapat ditunda, membatasi kontak langsung dengan orang lain selama perjalanan; tidak menyentuh wajah tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.

“Keempat, jika melakukan perjalanan ke luar negeri atau terkonfirmasiterinfeksi COVID-19 maka langkah yang dilakukan adalah karantina mandiri selama 14 hari sejak kembali ke Indonesia dan membatasi interaksi dengan orang lain,” ujarnya.

Selain itu menurut Setjen MPR, juga melakukan penyesuaian sistem kerja dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yaitu ASN Setjen MPR dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

Kebijakan itu menurut dia dengan ketentuan pejabat eselon I, II, III, tetap melaksanakan tugasnya di kantor sedangkan staf khusus, tenaga ahli, pejabat eselon IV, dan para pegawai dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

“Sementara tenaga fungsional medis dan para medis Poliklinik MPR tetap bekerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Setjen MPR. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal,”ujarnya.

Ma’ruf mengatakan Setjen MPR menunda atau membatalkan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta sedangkan penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan sangat selektif sesuai prioritas dan urgensi serta memanfaatkan teknologi dan informasi yang tersedia.

Selain itu untuk perjalanan dinas, menurut dia, Setjen MPR membuat ketentuan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensinya sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri ditunda pelaksanaannya.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Setjen MPR telah melakukan desinfektan di lingkungan kerja Setjen MPR. Pembersih tangan sudah di tempatkan di berbagai lokasi lalu lalang orang dan juga akan memberikan vitamin untuk imunitas kepada seluruh pegawai,” katanya.

Langkah-langkah Setjen MPR itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal MPR Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan dan perlindungan terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan Setjen MPR.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Setjen MPR.

Komentar