Puan Maharani Tegaskan Pemberlakuan KUHP Baru Jadi Penanda Dimulainya Babak Baru Pembaruan Hukum Nasional

Jakarta (B-Oneindonesia.com)Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi salah satu penanda penting dimulainya babak baru pembaruan hukum nasional. Hal tersebut disampaikan Puan saat membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. Ketiga regulasi tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih demokratis, modern, dan berkeadilan.

“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan Maharani menegaskan DPR RI bersama Pemerintah akan terus memastikan implementasi KUHP baru berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan hukum nasional melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga menekankan pentingnya proses legislasi yang matang, partisipatif, serta terbuka terhadap aspirasi masyarakat agar setiap produk undang-undang benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan kepentingan nasional.

Selain menyinggung pembaruan hukum, Puan turut menyoroti berbagai tantangan nasional di tahun 2026, mulai dari mitigasi bencana, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, seluruh kebijakan negara, termasuk pembaruan hukum pidana, harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Komentar