DPR RI Gelar Paripurna Pengesahan Perppu Corona Jadi Undang-undang

Jakarta, b-Oneindonesia – DPR kembali menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sekaligus melaksanakan beberapa agenda. Ada enam agenda dalam rapat paripurna DPR yang ditutup dengan pidato Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal, paripurna dihadiri 296 anggota. Terdiri dari 255 virtual dan 41 hadir fisik dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim perkenankan kami pimpinan dewan membuka rapat dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Puan membuka rapat, Selasa (12/5).

Agenda paripurna pertama adalah, Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.

Agenda kedua, Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menjadi Undang-Undang.

Ketiga, pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, ada dua agenda untuk pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR yakni Perubahan Atas UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Terakhir, paripurna ditutup dengan pidato Puan Maharani. Besok, DPR akan memulai masa reses hingga 12 Juni mendatang.

Komentar