RUU Perampasan Aset & RUU Satu Data Mulai Dibahas DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana serta RUU Satu Data. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan informasi dilansir dari Bloombergtechnoz, Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana mengadakan partisipasi publik untuk pembentukan atau harmonisasi RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Satu Data juga akan segera dilakukan setelah RUU Perampasan Aset. Urgensi RUU Satu Data dinilai signifikan, terutama pasca-bencana di Sumatra pada akhir tahun lalu, di mana ditemukan perbedaan data antar kementerian yang menghambat penyaluran bantuan.

Dasco menambahkan, ketidaksinkronan data juga terjadi pada penyaluran dana bansos dan BPJS. Tujuan dari RUU Satu Data adalah untuk menyelaraskan data antar lembaga, sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang memperburuk situasi di lapangan.

Sebelumnya, Dasco menjelaskan bahwa Komisi III sedang menyusun naskah akademik serta RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Komisi III mengidentifikasi permasalahan terkait perampasan aset di Indonesia sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik.
Setelah naskah akademik dan RUU selesai disusun, DPR akan melaksanakan prinsip partisipasi publik dengan mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum melakukan pembahasan mengenai Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Dasco menyampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, bahwa setelah Undang-Undang KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor selesai dikompilasi, Komisi III DPR RI sedang dalam proses penyusunan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset.

Komentar