DPR RI Yan Mandenas, menyoroti serius pencemaran lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut tidak ada masalah dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya mengecewakan, tapi juga mengkhawatirkan. Di tengah krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang kian mengancam, negara justru tampak membela kepentingan industri tambang dengan cara yang nyaris membabi butaa, tanpa empati, tanpa kehati-hatian, dan tanpa kejujuran ekologis.
Raja Ampat bukan hanya gugusan pulau indah untuk dijual dalam brosur wisata. Ia adalah rumah bagi ratusan spesies langka, kampung bagi masyarakat adat, dan wilayah suci bagi warisan ekologi dunia. Ketika wilayah seistimewa ini dijadikan lokasi tambang nikel, maka dari itu pertanyaannya bukan sekadar soal prosedur perizinan, tapi tentang ke mana arah moral pembangunan bangsa ini.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menduga, penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Persoalan tambang itu saat ini tengah menjadi sorotan karena mencemari lingkungan dan menjadi perhatian publik.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut.
Kasus tambang di Raja Ampat, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut.
Kasus tambang di Raja Ampat, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Ia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” ujar Mandenas. Mandenas meminta izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan
Penerbitan izin tambang, kata dia, menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
“Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” tutur Mandenas.







Komentar