DPD Minta Pemerintah Kembali Alokasikan Anggaran Guna Subsidi Pangan

Jakarta, b-Oneindonesia Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai skema pemberian kredit pangan kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah akan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi pangan secara permanen di masa depan.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Secara bisnis, skema kredit tentu akan mendorong harga jual pangan khususnya beras menjadi lebih mahal.

“Kami memaklumi desain skema kredit ini dilatarbelakangi oleh faktor keuangan Bulog yang semakin terbebani oleh penugasan pemerintah. Tapi subsidi bunga kredit pangan tidak akan banyak berdampak pada upaya pengendalian inflasi pangan”, ujar Sultan, Sabtu (08/04).

Menurutnya, pemberlakuan sistem Kredit Pangan tersebut tidak hanya akan membebani Bulog, tapi juga masyarakat. Kondisi keuangan Bulog yang sulit akibat melaksanakan penugasan pemerintah, harusnya diselesaikan dengan skema PMN atau pemberian kompensasi oleh pemerintah melalui subsidi pangan.

“Pemerintah sebaiknya kembali mengalokasikan anggaran subsidi pangan yang sejak 2017 dihapus dalam pagu APBN. Subsidi ketahanan pangan kita masih sangat kecil dibandingkan subsidi energi dan infrastruktur”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sebagai produk pangan pokok bagi hampir 100 persen masyarakat, kata Sultan, sudah saatnya tata niaga beras benar-benar dikontrol oleh negara melalui institusi pangan yang ada. Karena Bulog tidak akan pernah mampu bersaing dengan korporasi penggilingan padi swasta di setiap sentra produksi beras nasional.

“Kami mengapresiasi saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan kepada masyarakat. Tapi kebijakan tersebut biasanya hanya bersifat sementara”, ujarnya.

Kebijakan subsidi bunga kredit pangan ini bukan pertama kali dilakukan. Tahun lalu pemerintah juga meneken aturan yang sama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 mengatur pemberian subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP).

“Namun kita bisa melihat sendiri situasi tata niaga yang mendorong kenaikkan inflasi pangan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah tidak relevan untuk dilakukan oleh pemerintah”, tutupnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya diperlukan untuk penguatan stok CPP.

Komentar