Dasco Sebut DPR Tak Bisa Senangkan Semua Pihak, Tak Puas KUHP Baru Bisa Digugat ke MK

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad  Sarankan Publik Tempuh Jalur Konstitusional Terkait KUHP dan KUHAP Baru, Selasa (06/01/2026).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan masyarakat yang tidak sependapat dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah dalam negara hukum demokratis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa secara prosedural, pembentukan KUHP dan KUHAP baru telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam sistem legislasi nasional. Meski demikian, DPR mengakui adanya dinamika dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

“Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak sependapat dengan muatan undang-undang tersebut, negara telah menyediakan saluran pengujian konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dasco menekankan, pengujian undang-undang, baik secara formil maupun materiil, merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, DPR memandang pengajuan gugatan ke MK sebagai jalan konstitusional yang tepat, bukan melalui polemik berkepanjangan di ruang publik.

Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi tercatat telah menerima sejumlah permohonan uji materiil terkait KUHP baru. Permohonan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai terdapat pasal-pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi.

MK sendiri telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara pengujian KUHP dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada 9 Januari 2026. Selain itu, tujuh permohonan pengujian undang-undang serupa dijadwalkan akan disidangkan pada pertengahan Januari 2026.

Sejumlah pemohon menyoroti beberapa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain pasal yang mengatur pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, penilaian terhadap sikap batin terdakwa, hingga kewenangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap perbuatan yang dikategorikan ringan.

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi multitafsir apabila tidak disertai pedoman yang jelas.
Di sisi lain, kalangan akademisi menilai keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum tertulis, tetapi juga oleh integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Penyalahgunaan kewenangan disebut dapat merusak tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengingatkan bahwa kekhawatiran publik terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat harus dijawab dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan etika hukum.

“Secara normatif KUHP bisa saja baik, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya praktik kriminalisasi dan pembatasan kebebasan sipil pasca berlakunya KUHP baru. Isu tersebut bahkan mendorong deklarasi darurat hukum sebagai bentuk peringatan dini terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan dibukanya ruang pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi, DPR berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum dan konstitusi dalam menyikapi perbedaan pandangan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan perlindungan hak warga negara.

Komentar