Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kepastian bagi PPPK & PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Akhirnya Bisa Terlaksana. DPR RI dan pemerintah duduk bersama membahas langkah penataan, termasuk untuk guru, dosen, damkar, tenaga medis, Satpol PP dan profesi lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap proses ini benar-benar memberi kepastian dan ketenangan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor.
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dengan kebijakan yang mencakup berbagai profesi, bukan hanya guru.
Kesepakatan tersebut juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Prasetyo, pertemuan itu sekaligus menjadi momentum untuk memfinalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang sebelumnya telah dibahas pada Agustus lalu.
Awalnya, pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lebih banyak menyoroti tenaga pengajar. Namun, setelah dilakukan sejumlah perhitungan, pemerintah dan DPR sepakat memperluas kebijakan tersebut ke berbagai bidang pekerjaan.
Profesi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo seusai rapat.







Komentar