Jakarta, B-Oneindonesia – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan belum ada usulan formal atau resmi ihwal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dasco menjelaskan, ada mekanisme dalam penggunaan hak angket yaitu setidaknya diajukan oleh minimal 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR. Jika syarat sudah terpenuhi maka usulan disampaikan ke pimpinan DPR.
Kemudian, sambungnya, pimpinan DPR akan rapat untuk bahas usulan hak angket tersebut. Meski demikian, Dasco menyatakan belum ada usulan resmi hingga hari ini, Selasa (5/3/2024), sehingga pimpinan DPR belum akan mengadakan rapat pimpinan dalam waktu dekat.
“Loh, kita mau ngomongi apa [dalam rapat pimpinan]? Ya usulannya [soal hak angket] kan enggak ada,” jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Di samping itu, dia tidak menampik adanya dorongan untuk penggunaan hak angket dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024). Meski demikian, dia ingatkan ada prosedur resmi.
Kemudian, sambungnya, pimpinan DPR akan rapat untuk bahas usulan hak angket tersebut. Meski demikian, Dasco menyatakan belum ada usulan resmi hingga hari ini, Selasa (5/3/2024), sehingga pimpinan DPR belum akan mengadakan rapat pimpinan dalam waktu dekat.
Bagaimanapun, ujar Dasco, masa persidangan DPR baru dibuka. Oleh sebab itu, wajar apabila belum ada usulan resmi. Di samping itu, dia tidak menampik adanya dorongan untuk penggunaan hak angket dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024). Meski demikian, dia ingatkan ada prosedurnya.
“Jadi kalau ada kawan-kawan tadi yang menyampaikan aspirasi hak angket, ya kan ada mekanismenya di DPR,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna anggota DPR dari tiga fraksi menyampaikan dorongan untuk penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menjadi yang pertama menyinggung ihwal hak angket. Aus merasa, di tengah masyarakat muncul berbagai kecurigaan dan praduga kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya DPR menggunakan hak angket saat ini.
“Hak angket adalah salah satu instrumen DPR dan diatur UUD dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan,” ujar Aus.
Dia menyatakan, jika nantinya pemerintah terbukti melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jka tidak terbukti maka bisa menjadi klarifikasi isu negatif kepada pemerintah.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja.
Termasuk, lanjutnya, dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Luluk berpendapat, Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak era Reformasi. Menurutnya, tidak ada pemilu sebrutal Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia merasa tidak heran jika muncul banyak dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Luluk pun tidak ingin DPR hanya diam saja melihat dorongan dari masyarakat itu. “Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket,” jelas Luluk pada kesempatan yang sama. Dia yakin, hak angket bisa menjadi cara untuk mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini.
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima juga menyinggung derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia ingin pimpinan DPR sikapi keprihatinan tersebut. “[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun,” katanya pada kesempatan yang sama. Dengan begitu, lanjutnya, pemilu ke depan bisa terjamin kualitasnya.
Tak hanya itu, DPR juga bisa mengoptimalkan fungsi pengawasannya yang selama ini dirasa tidak ada taring hingga marwahnya.
Komentar