DPR Dinilai Langgar Aturan Dalam Pemilihan Ketua Komnas HAM

Jakarta, b-OneindonesiaKetua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menilai pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru Atnike Nova Sigiro menyalahi Undang-Undang. Taufan mengatakan Ketua Komnas seharusnya dipilih oleh sesama komisioner lewat mekanisme rapat paripurna, bukan oleh DPR.

“Itu bertentangan dengan UU 39 tahun 1999,” kata Taufan kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Taufan mengatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Komnas diatur dalam Pasal 83 Ayat 3 UU 39 Tahun 1999. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan dari dan oleh anggota.

Tata Terbit Komnas HAM Pasal 22 Ayat 2, kata dia, juga menjelaskan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan oleh para komisioner dalam rapat paripurna.

Taufan mengatakan pemilihan oleh anggota Komnas itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan semua Komnas HAM di dunia harus independen.

“Langkah politik DPR bisa dianggap intervensi yang melemahkan Komnas HAM,” kata dia.

Menurut dia, upaya untuk menjaga independensi anggota Komnas HAM sudah dilakukan sejak seleksi. Dia mengatakan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dibentuk dalam sidang paripurna.

Dia membandingkan pemilihan pansel untuk posisi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk oleh pemerintah. “Itu lah otonomi lembaga ini,” kata dia.

Menurut Taufan, bahkan di era Orde Baru pun intervensi terhadap Komnas HAM pun dibatasi. Dia kaget dengan intervensi yang dilakukan oleh DPR di era demokrasi seperti saat ini. “Pemilihan ini mesti diulang,” kata dia.

Komisi Hukum DPR memilih 9 orang menjadi komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Dari 9 orang itu, DPR memilih Atnike Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM.

Komentar