Komisi XIII DPR RI melaksanakan RDPU dengan organisasi profesi kurator IKAPI dipimpin Ketum IKAPI Oscar Sagita pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dalam rangka penyusunan RUU tentang profesi kurator, Komisi XIII DPR RI melaksanakan RDPU dengan organisasi profesi kurator pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, dimana IKAPI turut serta sebagai undangan dalam rapat tersebut.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum IKAPI, Oscar Sagita menyampaikan pandangan IKAPI terkait urgensi pembentukan UU Profesi kurator & Pengurus yang diuraikan dengan sistematis dan komprehensif.
Keperluan pembentukan UU terhadap profesi Kurator dan Pengurus adalah suatu hal yang sangat mendesak mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi yang mengakibatkan terhambatnya proses pengurusan dan pemberesan dengan maksimal sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian bagi kreditor, debitor, pihak ketiga serta masyarakat dan negara, termasuk Pengurus dan/atau Kuratornya itu sendiri.
Adanya UU Profesi Kurator & Pengurus nantinya diharapkan memberikan perlindungan hukum agar profesi ini dapat bekerja dengan tenang disertai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan adil berdasarkan Putusan Pengadilan.
Turut serta membersamai Ketua Umum pada RDPU tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal, R. Primaditya Wirasandi; Wakil Ketua Umum, Bernard Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Andi Syamsurizal Nurhadi; Bidang Organisasi & Keanggotaan, Hendra Wijaya.
IKAPI siap secara aktif memberikan kontribusi proses penyusunan RUU Profesi Kurator tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik.













Komentar