Klaim Tiongkok Tak Bisa Minta Indonesia Setop Pengeboran di Laut Natuna

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memberi klarifikasi mengenai kabar soal pemerintah Tiongkok yang mengajukan protes ke Indonesia terkait pengeboran minyak dan gas alam di Perairan Kepulauan Natuna.

“Pemerintah kami harapkan bisa memberi penjelasan komprehensif mengenai informasi yang beredar soal protes dari Tiongkok terhadap aktivitas pengeboran di rig lepas pantai di Natuna,” kata Puan, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan informasi dari sejumlah media asing, Diplomat Tiongkok mengirimkan surat pada Kemenlu agar Indonesia menghentikan pengeboran di Perairan Natuna. Tiongkok disebut kembali mengklaim perairan sekitar Kepulauan Natuna masuk dalam wilayah tradisional perikanan mereka.

Menurut Puan, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal ini.

“Pemerintah harus memperhatikan keresahan publik. Jika memang tidak ada surat resmi dari Tiongkok, maka beri penjelasan ke masyarakat. Namun jika ternyata memang ada protes dari Tiongkok, pemerintah juga harus bersikap karena ini menyangkut hak berdaulat negara,” ucapnya.

“Tidak ada alasan pemerintah Tiongkok untuk mengajukan protes terkait eksploitasi migas di Natuna yang masih menjadi bagian hak berdaulat Republik Indonesia,” tegas Puan.

“Sebagai sesama negara pihak UNCLOS, Tiongkok harus menghormati hak berdaulat Indonesia, dengan tidak mengklaim zona maritim tanpa ada alas hak yang sah sesuai hukum laut yang berlaku,” tuturnya.

Tiongkok mengklaim wilayah Perairan Natuna berada dalam wilayah tradisional perikanannya yang luas di Laut Tiongkok Selatan ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U (nine dash line). Namun klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, tahun 2016.

“Indonesia akan tetap melakukan aktivitasnya di kepulauan Natuna demi menjalankan hak berdaulatnya dan pengelolaan sumber daya alam yang diamanatkan konstitusi,” ujar Puan.

“Dan perlu diingat, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya,” tambah mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun mengingatkan pemerintah untuk serius menangani persoalan klaim Tiongkok atas Perairan Natuna yang tak kunjung usai. Apalagi Tiongkok sudah sering memasuki wilayah perairan Indonesia itu sehingga membuat para nelayan ketakutan saat melaut.

“DPR RI memahami hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan Tiongkok harus dijaga. Namun jika sudah terkait kedaulatan dan hak berdaulat negara, kita tidak bisa berdiam diri dan harus tegas,” ungkap Puan.

Puan meminta pemerintah segera menyatakan sikap kepada Tiongkok untuk tidak mengganggu hak berdaulat Indonesia. Puan juga berharap adanya peningkatan pertahanan negara di wilayah Perairan Natuna yang terus bermasalah buntut ketegangan di Laut Tiongkok Selatan.

“Kita tidak bisa main-main dengan masalah kedaulatan dan hak berdaulat negara karena ini menyangkut harga diri bangsa. Pemerintah juga harus menjaga wilayah territorial dan ZEE Indonesia yang mengandung sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Komentar