Pemerintah & DPR RI Sepakat Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026.

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pemerintah dan DPR RI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada akhir 2026. Pemerintah kini bersiap mempercepat proses pembahasan begitu draf internal parlemen selesai disusun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk bergerak cepat. Pembahasan bilateral dinilai tidak akan memakan waktu lama karena regulasi ini berinduk pada KUHAP baru.

“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (02/09/26).

Langkah percepatan ini sejalan dengan komitmen pimpinan DPR RI yang mematok tenggat tegas dalam mengesahkan beleid hukum pidana khusus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian jadwal pengesahan itu saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

DPR berjanji menjaga transparansi dengan membuka ruang partisipasi publik, termasuk menggelar RDPU di Komisi III agar masyarakat dapat mengawal langsung pembentukan undang-undang ini.

Komentar