Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Tak jadi 6 Februari 2025 Akibat Banyaknya Sengketa

Jakarta (B-Oneindonesia.com) –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang sedianya akan dilakukan secara bertahap, pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur. Hal ini seiring akan dipercepatnya putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).

Dasco menyebut, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Karena itu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil tersebut,” ucap Dasco.

Menurut Dasco, pengunduran pelantikan dari jadwal yang semua akan digelar secara bertahap pada 6 Februari 2025 diundur, dengan pertimbangan agar lebih banyak lagi kepala daerah terpilih yang bisa dilantik secara serentak. Namun, Dasco memastikan pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap digelar pada Februari 2025.

“Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tegas Dasco.

Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam kesimpulan rapat tersebut, lanjut Rifqi, kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Jogjakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK. Namun, mereka belum belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah akan digelar sekitar 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada atau yang gugatannya tidak dilanjutkan oleh MK.

Tito menjelaskan bahwa proses ini dapat berjalan lebih cepat jika MK segera mengunggah daftar perkara yang tidak dilanjutkan. Ia pun telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MK, Suhartoyo, terkait hal ini.

“Kalau MK sudah memutus dan langsung mengunggah daftar perkara yang tidak dilanjutkan, maka pelantikan bisa segera dilakukan,” ujar Tito usai bertemu Majelis Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Daftar perkara yang tidak dilanjutkan MK dalam putusan dismissal akan menjadi dasar bagi KPUD untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024 di masing-masing daerah. Tito juga telah berkoordinasi dengan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, agar KPUD dapat menetapkan pemenang dalam satu hari kerja.

 

Komentar