Sekjen Prabowo Gibran Gatotkaca Sinar Shinta Wijayanti dari 98 Resolution Network dengan penggagas dan dikomandani Harris Rusly Moti dalam acara jumpa pers di Grand Alia Menteng, Jakarta Rabu (21/10/26).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Relawan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka 98 Resolution Network memaparkan sejumlah kebijakan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Kebijakan yang disoroti mencakup sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pendidikan, kesehatan, hingga perumahan rakyat.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bertajuk ‘Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama’, Rabu (21/10/2026).
Dikatakan Pimpinan 98 Resolution Network Harris Rusly, sejumlah langkah pemerintah telah dilakukan berkaitan dengan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun pemerintahan, Prabowo telah melakukan pelembagaan demokrasi ekonomi. Pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi yang dimaksud ialah untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang diabaikan sepanjang reformasi.
“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” dalam keterangannya.
Selain itu, Prabowo menata ulang haluan kebijakan pemerintah. Hal itu agar rakyat bisa menjadi pelaku utama dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic. Presiden Prabowo mengembalikan ‘hak menguasai negara’ terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratiskan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
“Di sektor keuangan, Presiden Prabowo juga mengambil langkah besar dengan memerintahkan untuk menggeser keuangan perbankan agar melayani perekonomian rakyat. Berikutnya, Presiden Prabowo melakukan realokasi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) untuk menstimulasi produksi dan produktifitas perekonomian rakyat,” sambungnya.
Sekjen Prabowo Gibran Gatotkaca Sinar Shinta Wijayanti mengatakan Para relawan juga menilai Prabowo telah melakukan koreksi pilar-pilar pertumbuhan ekonomi. Pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang dikoreksi tersebut ialah pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada investasi sumber daya alam untuk bahan mentah negara industri, pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada konsumsi barang dan komoditas impor yang menjadikan bangsa kita semata sebagai pasar.
Di sektor ekonomi, relawan menyoroti upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan dan kemandirian ekonomi nasional. Sejumlah program yang disebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta program rumah subsidi bagi masyarakat.
Relawan juga menyoroti kebijakan pengelolaan SDA, termasuk hilirisasi, pembangunan smelter, dan swasembada pangan. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Selain itu, relawan menyinggung pembentukan Danantara. Menurut dia, pembentukan itu diarahkan untuk mengonsolidasikan aset badan usaha milik negara (BUMN) dan mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.
“Dalam hal kekuatan modal finansial, Indonesia adalah negara dengan surplus ekspor SDA yang besar, devisa yang besar. Namun tidak tersimpan di dalam negeri dan dikelola sebagai sumber modal nasional. Situasi tersebut yang menjadi landasan bagi Presiden Prabowo untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam ekonomi nasional paling cepat satu tahun,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam dua tahun pemerintahannya, Prabowo juga telah menata ulang kebijakan terkait sumber daya alam. Dia mengatakan upaya yang dilakukan ialah pembentukan Satgas PKH, melakukan moratorium terhadap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai.
“Presiden Prabowo membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu satunya pintu ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah untuk menghentikan seluruh praktek fraud dalam ekspor komoditas tersebut dan memastikan surplus ekspor SDA yang besar tidak dicuri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” paparnya.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, program yang disoroti meliputi Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis. Sementara di sektor perumahan, relawan menyebutkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.
Relawan juga menyinggung sejumlah kebijakan di bidang legislasi dan perlindungan masyarakat. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital yang, menurut pernyataan tersebut, membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.
“Berbagai regulasi yang selama ini mandek diperjuangkan oleh gerakan sosial, seperti UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Pelindungan PRT berhasil disahkan oleh DPR RI. RUU KUHP beserta RUU KUHAP yang puluhan tahun hanya berhenti di meja draf, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, berhasil disahkan sebagai UU,” ujarnya.
“Bahkan di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, diterbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan ekosistem transportasi berbasis digital yang membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen,” imbuhnya.
Jakarta, 21 Oktober 2026
98 RESOLUTION NETWORK
Pemrakarsa :
1. Haris Rusly Moti
2. Wahab Talaohu
3. Eli Salomo Sinaga
4. Gojali Harahap
5. Salamuddin Daeng
6. Utje Gustaaf Patty
7. Sangap Surbakti
8. Dominggus Oktavianus Tobu
9. Panel Barus
10.Michael Umbas
11.David Pajung
12.Wignyo Prasetyo
13.Supriyanto
14.Sulaiman Haikal
15.Sutomo
16.Ahmad Kailani
17.Aan Rusdianto
18.David Herson
19.Gigih Guntoro
20.Achmad Suhawi
21.Anto Kusumayuda
22.Bin Bin Firman Tresnadi
23.Bungas T. Fernando Duling
24.Urai Zulhendrie
25.Revitriyoso Husodo
26.Poltak Agustinus Sinaga
27.Restianti
28.Wigit Bagoes Prabowo
29.Kray Intan Dewi Rumbinang
30.Rahman Thoha Budiarto
31.Fernando T. Rorimpandey
32.Thurman Simanjuntak
33.Agus Teddy Sumantri
34.Agustin Lumban Gaol
35.Jhohannes Marbun
36.Doni Istyanto Hari Mahdi
37.Ikhyar Velayati Harahap
38.Khalid Zabidi
39.Lisman Hasibuan
40.Laca Muhammad
41.Nasir Siregar
42.John Helmi Mempi
43.Dani Setiawan
44.Roy Pohan
45.Chaerudin Affan
46.Twedy Noviady Ginting
47.Roysepta Abimanyu
48.Gede Sandra
49.Ubaidillah Amin
50.Yosef Sampurna Nggarang
51.Nasaruddin
52.Ahmad Najmi Shahab
53.Makbul Ramadhani
54.Yudha WK Putra
55.Wilfridus Yons Ebit
56.Ellen Kurnialis
57.Syafrudin Budiman
58.Wella Megarani
59.Herianto Siregar Pahu
60.Kristiadi Setiawan
61.Kun Nurachadijat
62.Endang Fauzi Ardiansyah
63.Indra Budiman
64.Sweeta Melanie
65.Sinar Shinta Wijayanti
66.Ancilla Yanny Irmella
67.Aliah Lestari Sayuti
68.Anshar Illo
69.Giuseppe Kapoyos
70.Puti Annisa Noviyanti
71.Urbanus Mamu
72.Handiyono Aruman
73.Wenry Anshory Putra













Komentar