Oleh Denny JA
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Publik tersentak. Febrie Adriansyah pernah berada di jantung pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus. Ia memimpin penanganan sejumlah perkara besar yang mengguncang negeri.
Kini, ia sendiri menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Febrie belum tentu bersalah. Ia berhak atas praduga tak bersalah. Pengadilanlah yang akhirnya menentukan.
Namun peristiwa ini membawa kita kepada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nasib seorang pejabat.
Bagaimana jika kekuasaan hukum yang sangat besar jatuh ke tangan aparat yang menyalahgunakannya?
Pertanyaan itu menjadi semakin mendesak ketika negara hendak memberi aparat senjata baru, yang jauh lebih powerful, bernama UU Perampasan Aset.
Kita membutuhkan pedang untuk melawan korupsi. Tetapi sebelum pedang itu dipertajam, kita harus memastikan ada mata pengadilan yang mengawasi tangan yang menggenggamnya.
Pada 27 Agustus 2026, sebuah peristiwa politik yang jarang terjadi berlangsung di kompleks parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan secara tertulis.
Lebih jauh lagi, pimpinan DPR menyatakan bersedia mengundurkan diri apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi. Atas permintaan massa, komitmen itu bahkan diperluas.
Bukan hanya mundur sebagai pimpinan DPR. Mereka menyatakan kesiapan mundur sebagai anggota DPR jika RUU tersebut belum diselesaikan sesuai batas waktu.
Janji itu penting karena perampasan aset sudah terlalu lama menjadi aspirasi publik. Namun sebuah undang-undang penting tidak cukup hanya dilahirkan dengan cepat.
Ia juga harus dilahirkan dengan benar. Sebab undang-undang yang memberikan kekuasaan besar kepada negara selalu membawa dua kemungkinan sekaligus: penyelamatan dan penyalahgunaan.
Saya menyambut keberanian politik menyelesaikan RUU ini. Tetapi justru karena kewenangannya besar, pagar pengaman harus diperdebatkan sekeras semangat kita memberantas korupsi.
Apa sebenarnya perampasan aset? Filosofinya sangat sederhana. Crime should not pay. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan investasi yang hasilnya diwariskan kepada keluarga.
Seorang koruptor mungkin dipenjara lima tahun. Tetapi bila miliaran rupiah hasil korupsinya tetap aman, kejahatan itu masih dapat dihitung sebagai transaksi menguntungkan.
Karena itulah hukum berkembang dari sekadar mengejar pelaku menjadi mengejar keuntungan kejahatan. Dalam bahasa penegakan hukum, pendekatannya berubah menuju follow the money.
Akar forfeiture sebenarnya tua. Tradisi Inggris dan Amerika telah mengenal perampasan terhadap benda. Tetapi perang modern terhadap kekayaan organisasi kriminal menemukan momentum penting di Italia.
Pada 13 September 1982, Italia mengesahkan Legge Rognoni-La Torre, Undang-Undang Nomor 646. Aturan itu menjadi tonggak perang terhadap kekayaan Mafia.
Pio La Torre memahami sesuatu yang mendalam. Mafia tidak hanya hidup melalui pistol dan pembunuhan. Mafia hidup melalui tanah, perusahaan, uang, properti, dan jaringan ekonomi.
La Torre sendiri dibunuh Mafia pada 30 April 1982, lima bulan sebelum undang-undang yang ia rancang disahkan. Namun gagasannya hidup. Italia mulai menyerang kekayaan ilegal sebagai sumber kekuasaan organisasi kriminal.
Pelajaran Italia sederhana tetapi tajam. Menangkap penjahat tanpa menghancurkan mesin ekonominya sama seperti memangkas ranting pohon sambil membiarkan akarnya tumbuh semakin dalam.
Indonesia kemudian bergerak menuju gagasan serupa. BPHN telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset pada 2012, dengan temuan pokok bahwa rezim pidana lama gagal memutus rantai antara pelaku, keluarga, dan hasil kejahatan yang telah dialihkan.
Naskah akademik itu melihat kekurangan sistem lama. Menemukan pelaku dan memenjarakannya tidak cukup ketika hasil tindak pidana masih dapat disembunyikan serta dinikmati.
Mengapa begitu lama? Karena persoalannya memang tidak sederhana. Kita ingin negara kuat mengambil uang kejahatan, tetapi negara tidak boleh mudah mengambil kekayaan warga.
Di sinilah muncul non-conviction based asset forfeiture, NCB. Dalam kondisi tertentu, aset dapat diproses tanpa menunggu putusan pidana terhadap orang yang menguasainya.
NCB bukan gagasan liar. Ia telah lama diakui dunia. UNCAC 2003 Pasal 54 ayat 1c mendorong negara mempertimbangkan perampasan aset tanpa pemidanaan orangnya, dan Inggris menerapkannya melalui Proceeds of Crime Act 2002.
NCB diperlukan terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidana terhadap orangnya tidak memungkinkan, sementara aset kriminal dapat ditemukan.
Tetapi di sinilah juga pintu bahayanya terbuka. Kewenangan yang dirancang untuk mengejar koruptor dapat berubah menjadi senjata menakutkan di tangan aparat korup.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan memperingatkan pada Juli 2026: jangan sampai tujuan asset recovery berubah menjadi “perampokan aset” oleh aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kalimat itu penting. Masalah terbesar bukan memilih antara memberantas korupsi atau melindungi warga. Negara hukum harus mampu melakukan kedua-duanya sekaligus.
Dalam perjalanan panjang mengamati kehidupan publik Indonesia, saya sering menyaksikan hal yang sama berulang. Ketika kekuasaan baru lahir untuk tujuan mulia, kita menyambutnya dengan tepuk tangan.
Kita baru takut ketika kekuasaan tersebut jatuh ke tangan yang salah. Padahal desain hukum yang baik justru harus dibangun dengan kemungkinan terburuk tersebut.
Saya mendukung perampasan aset karena korupsi adalah kejahatan ekonomi. Tetapi dukungan itu justru membuat saya merasa perlu menanyakan pertanyaan yang lebih sulit.
Bagaimana jika penyidiknya korup? Bagaimana bila pengusaha jujur diancam pembekuan rekening? Bagaimana jika sebuah perkara dijadikan pintu masuk untuk meminta uang perdamaian?
Saya tidak ingin Indonesia memilih antara dua kejahatan. Kita tidak boleh membiarkan koruptor menikmati kekayaannya. Tetapi kita juga tidak boleh melahirkan pemeras baru.
Karena itu saya mengusulkan lima rambu, saya singkat menjadi 5P: Pengadilan, Pembuktian, Pembatasan, Pengawasan, dan Pelapor. Keduanya, efektivitas dan perlindungan, harus hidup bersama.
Pertama, Pengadilan. Tidak boleh ada perampasan permanen hanya berdasarkan kehendak penyidik. Aparat menyelidiki dan mengajukan perkara, tetapi hakimlah yang memutus kehilangan hak milik.
Pembekuan darurat dapat dimungkinkan, tetapi waktunya harus pendek. Setelah itu wajib ada pemeriksaan yudisial. Kekuasaan menuduh, membekukan, dan merampas tidak boleh menumpuk.
Perkara NCB idealnya diperiksa majelis hakim. Pemilik aset harus mendapatkan pemberitahuan, akses terhadap dasar permohonan, bantuan hukum, kesempatan membantah, dan mekanisme banding.
Prinsipnya sederhana. Negara boleh mempunyai tangan yang kuat. Tetapi sebelum tangan itu mengambil milik seseorang, pengadilan harus terlebih dahulu melihat buktinya.
Kedua, Pembuktian. Jangan sampai logika hukumnya berubah menjadi: Anda kaya, kami curiga, maka buktikan seluruh kehidupan ekonomi Anda tidak berasal dari kejahatan.
Negara harus lebih dahulu menunjukkan dasar faktual objektif mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana. Barulah mekanisme pembuktian lanjutan dapat bekerja sesuai undang-undang.
Ini penting karena kepemilikan harta merupakan hak hukum. Kecurigaan seorang penyidik tidak boleh berubah, hanya melalui kekuasaan jabatan, menjadi praduga kesalahan seorang warga.
Pihak ketiga beritikad baik juga harus dilindungi. Seorang pembeli rumah yang sah tidak boleh kehilangan rumah hanya karena pemilik terdahulu ternyata bermasalah.
Ketiga, Pembatasan. NCB harus diperlakukan sebagai instrumen khusus. Ia jangan menjadi jalan pintas hanya karena proses pidana biasa dianggap melelahkan atau terlalu panjang.
Jika seseorang tersedia, dapat diperiksa, dan penuntutan pidana normal dapat berlangsung, jalur pidana konvensional seharusnya tetap menjadi mekanisme utama yang memperoleh prioritas.
Dengan pembatasan demikian, NCB menjadi pisau bedah. Presisi. Digunakan untuk keadaan khusus. Ia tidak berubah menjadi parang besar yang diayunkan kepada siapa saja.
Inilah prinsip yang sering dilupakan ketika negara memperoleh instrumen baru. Efektivitas hukum tidak selalu meningkat karena kewenangan diperluas. Kadang efektivitas justru lahir dari pembatasan.
Keempat, Pengawasan. Setiap tindakan dalam proses perampasan aset harus meninggalkan jejak digital yang tidak dapat dihapus oleh penyidik atau pejabat pengelola perkara.
Siapa mengusulkan penelusuran harus tercatat. Siapa menyetujui pembekuan tercatat. Nilai aset, alasan hukum, perubahan status, pengelolaan, pelelangan, semuanya harus dapat diaudit.
Perkara tertentu dapat dipilih secara acak untuk audit eksternal. Pejabat juga wajib mengungkap konflik kepentingan sebelum menyentuh aset yang sedang diperiksa.
DPR sendiri mengakui bahwa kewenangan besar membutuhkan pengawasan kuat. Tanpa itu, tujuan memulihkan aset negara dapat melahirkan persoalan penyalahgunaan kewenangan yang baru.
Kelima, Pelapor. Inilah rambu yang menurut saya layak menjadi inovasi Indonesia. Perlindungan whistleblower harus bekerja dalam dua arah yang sama kuat.
Arah pertama melindungi orang yang membongkar korupsi. Ia mungkin mengetahui rekening tersembunyi, nominee, perusahaan cangkang, pemilik manfaat, atau perpindahan dana mencurigakan.
Arah kedua sama pentingnya. Lindungi warga, pengusaha, advokat, pegawai bank, bahkan polisi atau jaksa yang membongkar pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Jika seorang penyidik berkata, “Bayar saya atau rekening Anda dibekukan,” orang yang merekam, melaporkan, dan membuktikannya harus memperoleh perlindungan hukum maksimal.
Saluran pelaporan harus independen dari unit yang dilaporkan. Identitas dirahasiakan. Retaliasi dipidana. Pemeriksaan dilakukan cepat. Perlindungan fisik dan pekerjaan tersedia ketika diperlukan.
Lebih jauh, aparat yang terbukti menggunakan ancaman perampasan aset untuk meminta keuntungan pribadi harus dikenai pemberatan hukuman dan kehilangan keuntungan hasil pemerasannya.
Di sanalah simetri moral bekerja. Undang-undang yang merampas kekayaan koruptor harus mampu merampas pula keuntungan aparat yang menggunakan undang-undang itu untuk memeras.
Ada kontra argumen yang serius. Terlalu banyak pagar, kata sebagian orang, justru akan membuat perampasan aset lamban, birokratis, dan kehilangan daya kejutnya.
Kritik itu patut didengar. Kejahatan keuangan bergerak cepat. Dana dapat menyeberangi negara dalam detik, sedangkan proses pengadilan sering berjalan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Tetapi jawabannya bukan menghilangkan pagar. Jawabannya ialah membuat pagar bekerja cepat. Judicial review dapat dipercepat tanpa menghapusnya. Audit digital dapat otomatis.
Kita tidak harus memilih antara hukum yang cepat dan hukum yang adil. Teknologi, pengadilan khusus, batas waktu pemeriksaan, dan transparansi memungkinkan keduanya berjalan.
Bahkan pagar yang kuat meningkatkan legitimasi. Koruptor akan semakin sulit mengaku sebagai korban kriminalisasi ketika setiap tindakan negara memiliki bukti dan pengawasan yang jelas.
Kekuatan negara yang dibatasi hukum bukan kelemahan. Justru itulah kekuatan demokrasi. Negara menjadi sangat kuat terhadap kejahatan, tetapi terkendali terhadap warga biasa.
Dua buku membantu melihat dua sisi perdebatan ini. Buku pertama menjelaskan bagaimana perampasan bekerja. Buku kedua menunjukkan bagaimana mekanisme itu dapat menyimpang.
Asset Forfeiture Law in the United States, Stefan D. Cassella, JurisNet, 2007, merupakan rujukan luas mengenai arsitektur hukum perampasan aset Amerika Serikat.
Cassella menunjukkan bahwa forfeiture bukan satu tindakan tunggal. Ia merupakan rangkaian kompleks mengenai penelusuran, penyitaan, pembuktian, hak pihak ketiga, prosedur, dan pengelolaan aset.
Nilai terpenting buku ini untuk Indonesia ialah pengingat bahwa perampasan aset membutuhkan institusi, prosedur, dan kapasitas teknis. Slogan politik saja sama sekali tidak cukup.
Uang kejahatan bergerak melalui perusahaan, rekening, nominee, aset pengganti, dan transaksi lintas yurisdiksi. Negara harus memiliki kemampuan hukum untuk mengikuti jejak ekonomi tersebut.
Tetapi kemampuan besar harus ditempatkan dalam proses hukum. Tanpa pembuktian terstruktur dan ruang pembelaan, efektivitas berubah menjadi kesewenang-wenangan yang akhirnya merusak legitimasi negara.
Buku kedua adalah Forfeiting Our Property Rights: Is Your Property Safe from Seizure?, Henry J. Hyde, Cato Institute, 1995. Buku ini datang dari arah sebaliknya.
Hyde memperlihatkan bahaya ketika civil forfeiture berkembang terlalu jauh. Negara dapat memperoleh insentif untuk mengambil properti, sementara pemilik justru dibebani perjuangan mendapatkannya kembali.
Ia menceritakan penyalahgunaan yang mengorbankan warga. Kritik utamanya mengenai burden of proof, hak pemilik tidak bersalah, dan insentif kelembagaan penegak hukum.
Buku ini penting justru bagi pendukung UU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa alat yang lahir dari tujuan mulia dapat menghasilkan ketidakadilan bila desainnya salah.
Hyde mengusulkan beban pembuktian lebih kuat pada pemerintah dan perlindungan lebih besar bagi pemilik tidak bersalah. Kritik itu masih relevan tiga dekade kemudian.
Membaca Cassella dan Hyde secara bersamaan menghasilkan keseimbangan. Yang pertama mengajarkan bagaimana negara mengejar kekayaan kriminal. Yang kedua mengingatkan mengapa negara harus dibatasi.
Integrasi pemikiran Cassella tentang kepastian prosedur penelusuran harta dan peringatan Hyde atas ancaman civil forfeiture inilah yang melahirkan prinsip 5P sebagai bantalan hukum yang presisi.
Indonesia memang membutuhkan UU Perampasan Aset. Korupsi tidak cukup dilawan dengan penjara. Kita harus membuat hasil korupsi kehilangan tempat aman untuk disembunyikan.
Tetapi Indonesia juga membutuhkan kesadaran lain. Setiap tambahan kekuasaan negara menciptakan tambahan kewajiban untuk mengawasi orang yang memegang dan menggunakan kekuasaan tersebut.
Saya ingin hukum ini membuat koruptor sulit tidur. Namun saya sama kuatnya menginginkan pengusaha jujur, warga biasa, dan orang tak bersalah tetap tidur tenang.
Itulah warisan hukum yang seharusnya kita bangun. Bukan negara lemah terhadap kejahatan. Bukan pula negara maha kuasa terhadap rakyat yang dilayaninya.
Maka jika RUU ini benar disahkan pada 15 Desember 2026, jangan hanya kita rayakan kelahirannya. Pastikan pula bersama-sama kita menjaga watak dan jiwanya.
Rampas hasil kejahatannya, batasi kekuasaan perampasnya, dan lindungi siapa pun yang berani membongkar korupsi maupun pemerasan yang bersembunyi di balik hukum.
Jakarta, 29 Agustus 2026












Komentar