DPR Mengesahkan UU Reforma Agraria Bukti Komitmen Dasco

Juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto.

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Keputusan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa 22 September 2026, menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan di Indonesia untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengkomodir aspirasi rakyat dan perjuangan aktivis petani, nelayan dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini merupakan kado bagi Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.

“Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan undang-undang ini,” kata Supriyanto, Rabu 23 September 2026.

Lebih lanjut, Supriyanto yang merupakan mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) mengatakan bahwa dampak dari UU Reforma Agraria ini sangat besar untuk rakyat.

Bahkan, UU Reforma Agraria ini dapat terjadi transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghapuskan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan aset sumber daya alam untuk sebesar-besarnya digunakan bagi pemenuhan hajat hidup rakyat.

Beberapa poin penting UU Reforma Agraria adalah: Pertama, koreksi ketimpangan tanah, mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar oleh korporasi (negara maupun swasta).

Kedua, objek dan subjek reforma agraria menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.

Ketiga, penyelesaian konflik, menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian sengketa serta pemulihan hak atas tanah rakyat.

Keempat, batas kepemilikan menjadi dasar hukum penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Kelima, kelembagaan dan pengawasan membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden serta pembentukan Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.

Keenam, partisipasi publik: Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan agraria

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya.

“Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Komentar