Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Akhirnya, “jeritan dari aspal panas” itu sampai juga ke Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Isinya? Sebuah hantaman telak bagi ego korporasi digital. Potongan komisi aplikator dipangkas habis dari kisaran 20% menjadi maksimal 8%.
Bagi jutaan pengemudi ojek online, ini bukan sekadar angka. Ini adalah nafas tambahan di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik. Namun, bagi pengamat yang gemar melihat apa yang ada di balik selimut kebijakan, ada yang bertanya, mengapa baru sekarang?
Tuntutan potongan di bawah 10% bukan barang baru. Ini adalah lagu lama yang sudah diputar sejak dekade lalu. Lantas, kenapa rezim sebelumnya seolah tuli?
Selama ini, pemerintah terjebak dalam romantisme investasi. Ada ketakutan berlebih bahwa jika regulasi terlalu ketat, para raksasa ride-hailing ini akan angkat kaki atau menyetop aliran modal asing.
Pemerintahan sebelumnya lebih memilih menjaga “iklim investasi” ketimbang “perut pengemudi”. Perubahan di Mei 2026 ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma. Dari growth-at-all-costs menuju stabilitas sosial yang nyata.













Komentar