Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Polri memberikan klarifikasi tegas terkait isu keterlibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan. Polri memastikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Jumat (24/7), guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat.
Sinergi Sebatas Pembinaan & Jejaring Informasi
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) murni bentuk koordinasi antarlembaga dan tetap berada dalam koridor fungsi kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak. Kewenangan di bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada pada DJP,” ujar Isir.
Fungsi Preventif dan Persuasif
Peran Bhabinkamtibmas di lapangan bersifat preventif dan persuasif, seperti membangun kemitraan, mengedukasi masyarakat, serta memberikan dukungan keamanan jika diperlukan oleh petugas DJP.
Bukan Alat Penindak: Bhabinkamtibmas tidak bertindak sebagai penagih ataupun penindak wajib pajak.
Tugas Pokok: Tetap berfokus pada pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.








Komentar