Jakarta(B-Oneindonesia.com)-Keputusan ini diambil menyusul protes publik yang ramai disuarakan di media sosial hingga memunculkan gerakan anti-sirene dan rotator.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan langsung kebijakan tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Agus.
Menurut Agus, dirinya sudah mendengar tentang suara generasi muda di media sosial yang berupaya untuk menghentikan penggunakan rotator dan sirine.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujar Agus.













Komentar