Ketua Umum LNAKRI, R Maruli Mangunsong di kantor Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAKRI ) cempaka putih jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)
Jakarta, B-Oneindoneaia.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat berita ini ditayangkan belum juga mampu menahan para Tersangka tindak pidana pemalsuan yang mana melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Kasus berawal dari para terlapor yakni Isnaeni Achdiat, John Kumala dan Ir. Joanes Gunawan yang diduga melakukan pemalsuan.
Kemudian kejadian tersebut sudah dilaporkan pada tgl 4 Februari 2022 dan untuk kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya, yang mana hasil daripada gelar perkara tersebut semakin memperkuat posisi para terlapor sebagai tersangka dugaan pemalsuan.
Kuat dugaan, akibat perbuatan terlapor yang statusnya telah menjadi tersangka menimbulkan dampak kerugian miliar rupiah, namun sampai dengan saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.
Akibat tidak adanya kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng pihak lain untuk sama-sama mantau perkembangan kasus tersebut, dalam hal ini LNAKRI sebagai lembaga yang konsen memantau para pejabat penyelenggara negara.
Ketua Umum LNAKRI, R Maruli Mangunsong, katakan bahwa kuat dugaan ada tindakan grativikasi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga kasus ini hampir masuk satu tahun dan diduga Oknum Di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Menerima Grativikasi Dari Para Tersangka.
Lebih lanjut Maruli, menyindir perlakuan hukum yang selama ini tebang pilih, ada adigium, tajam kebawa, tumpul ke atas.
Ketum LNAKRI mengambil langkah hukum demi penegakan dan kepastian hukum terhadap pelapor, jelasnya di kantor Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAKRI ) cempaka putih jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)
Dikatakan Maruli, “Ada oknum yang dengan sengaja mengulur waktu dan tidak melakukan penahanan karena kemungkinan diduga para tersangka memberikan sesuatu atau melakukan grativikasi kepada petugas sehingga kasus ini menjadi berlarut-larut, demikian” imbau Maruli.
Komentar