Presiden Prabowo Beri Rehabilitas 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama dua guru asal Luwu Utara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari WIB

“Guru adalah pelita bangsa. Jika pelitanya dipadamkan oleh keputusan yang tak adil, gelaplah pendidikan kita”

Jakarta(B-Oneindonesia.com) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Hal itu dilakukan RI 1, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil langsung Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Prabowo di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari WIB.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi dalam keterangan pers kepada awak media.

Dasco menjelaskan, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Sulsel di Kota Makassar., lalu diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, kata dia, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Hal itu menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Kami terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Menurut dia, keputusan Prabowo merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Dia menjelaskan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujar Prasetyo.

Dia berharap, keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

𝐃𝐞𝐭𝐢𝐤-𝐃𝐞𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐑𝐞𝐡𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐒𝐌𝐀 𝟏 𝐋𝐮𝐰𝐮 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚

Dasco Mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Komentar