Jakarta (B-Oneindonesia.com) – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan gugatan perdata terkait konsesi Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Dengan putusan ini, CMNP sah mengelola ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 November 2025. Dalam putusannya, hakim tidak menerima gugatan para penggugat karena dinilai tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang digugatkan.
Gugatan ini diajukan lima warga yang mengaku tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN). Mereka adalah Ahmad, S.Pd., Frika Faudilah, Manarul Hidayat, Gatot Sugihana, dan Dwi Gunanto.
“Mengabulkan eksespsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III,” tutur Hakim Saptono dikutip dari e-Court, pada Jumat (28/11/2025).
Selain CMNP, para tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Atas putusan ini, majelis hakim menghukum pada penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 772 ribu,” ujar Hakim Saptono.
Kuasa Hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Henry Lim, mengatakan, putusan ini mempertegas posisi kliennya sebagai pihak yang sah dan berwenang mengelola serta melakukan pengusahaan atas ruas tol tersebut. Yakni ruas tol Cawang hingga Jembatan Tiga/ Pluit.
“Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan PT CMNP sebagai badan usaha jalan tol yang sah dalam mengelola dan melanjutkan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit semakin dipertegas,” kata Henry, Jumat, 28 November 2025, seperti dikutip dari keterangan.
Gugatan terhadap CMNP
Sebelumnya, sejumlah pihak yang menamakan diri mereka KMPAN menggugat CMNP dan pemerintah terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit ke PN Jakarta Pusat. Perkara bernomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Para pihak yang tergugat yakni, CMNP, Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.







Komentar