Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pemprov DKI akan menindak tegas tempat hiburan malam Whiterabit Club yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Langkah tegas dilakukan berupa pencabutan izin beroperasi Whiterabit Club menyusul ditemukannya peredaran narkotika di Whiterabit Club oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri, Selasa, (17/3/2026).
Hal itu ditegaskan Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Iffan, M.Si, saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).
Iffan yang mewakili Kadisparekraf Provinsi DKI, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dijalankan pihak Bareskrim Polri. Sebagai bentuk dukungan tersebut, ia menyebut tengah memproses pencabutan izin beroperasi tempat hiburan Whiterabit Club.
“Kita sedang proses pencabutan perijinannya dan dilanjutkan dengan penutupan,” kata Iffan.
Dari pantauan di lokasi terlihat tempat hiburan malam di kawasan elit Jakarta Selatan sudah terpasang police line atau bukti penyegelan oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri.
Di beberapa sudut sekitar lokasi juga telah dipasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV), untuk memudahkan pemantuan oleh pihak Polri.
“Terhadap tempat hiburan malam yang sudah dilakukan penindakan dan sudah dilakukan police line, kami melakukan pengawasan ketat melalui CCTV yang dipasang oleh petugas, agar TKP tetap dalam kondisi status quo,” ucap Kasubdit IV Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen.
Bos Whiterabit Alex Kurniawan Ditangkap
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri, sehari sebelumnya berhasil menangkap bos tempat hiburan malam Whiterabit Club, Alex Kurniawan dan manajernya, Yaser Leopold.
Keduanya berhasil diringkus setelah sepekan lari menghindar dari kejaran petugas, dalam waktu yang hampir bersamaan, Rabu (18/3/2026). Alex Kurniawan ditangkap di kawasan Kota Bekasi, adapun Yaser di Tangerang Selatan. Keduanya dicokok terkait pembiaran peredaran narkoba di Whiterabit Club.
Dari penggerebekan tempat di kawasan Jakarta Selatan, itu polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang masing-masing berperan sebagai bandar hingga perantara transaksi narkotika.
Berbagai jenis narkotika berhasil disita polisi, dari ekstasi, ketamin hingga cairan happy water dengan cara undercover buy sebagai pengunjung, menyamar jadi tamu di sejumlah ruangan klub.
Yaser Mengetahui Peredaran Narkoba
Manajer Whiterabit Club, Yaser, ditangkap polisi atas keterlibatannya mengetahui dan membiarkan peredaran narkoba yang terjadi di Whiterobit Club sejak November 2025.
“Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli Endrae selaku Supervisor Whiterabit Club selalu mengkonfirmasi kepada tersangka Yaser ketika ada tamu Whiterabit Club yang mau memesan dan membeli Narkotika,” kata
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Pun demikian, Alex Kurniawan. Bos pemilik tempat hiburan di kawasan elit Jakarta Selatan itu berperan mengizinkan adanya peredaran narkoba di klubnya. “Ia membiarkan peredaran narkoba di Whiterabit Club dengan tujuan supaya tamu tetap ramai,” jelas Eko.
Dari penjelasan Alex, diketahui, peredaran narkoba di Whiterabit Club dikoordinasi oleh seseorang bernama Koko.
“Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” terang Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam, Whiterabit Club di Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Ada lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Yakni, Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki dan Erwin Septian alias Ewing.
“Pengungkapan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 00.30 WIB di Whiterabit Club, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Eko menyebut kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, penyedia, hingga perantara dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasusnya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Dari informasi tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri selanjutnya bergerak ke lokasi, dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC, dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi menangkap Farid Ridwan di salah satu ruangan klub dengan barang bukti ekstasi sebanyak 10 butir serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
Dari situ kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan. Petugas mendapati berbagai barang bukti narkotika, seperti pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo, ketamin, hingga zat yang dikenal sebagai happy water.








Komentar