Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan untuk Harun Masiku.
Sugeng menilai bahwa penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP tersebut tak ada muatan politis, melainkan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
“Dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini, penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima B-Oneindonesia.com, Selasa (24/12/24).
Ada dua aspek yang dipaparkan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kepada Hasto. Pertama adalah kasus suap yang dilakukan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut kepada eks Komisioner KPU yakni Wahyu Setiawan.
Kedua adalah upaya perintangan yang dilakukan Hasto sehingga KPK kesulitan melakukan upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku.
Terlebih dalam paparan Ketua KPK, Hasto berperan sangat penting dalam kasus kaburnya Harun Masiku. Hal ini yang mendasari KPK menerbitkan Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024, sebab Hasto telah terindikasi kuat melakukan obstruction of justice sebagaimana yang dimaksud pasal 21 UU Tipikor.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada taggal 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, Hasto Kristiyanto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sultan Syahrir No. 12 A Menteng, yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelemkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Lalu HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas dasar itu, Sugeng menganggap bahwa bukti praktik pelanggaran tindak pidana Hasto Kristiyanto sudah sangat jelas, sehingga penetapan tersangka murni penegakan hukum.
“Lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya. Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Komentar