Jakarta(B-Oneindonesia.com) -Akibat raibnya duit tabungan senilai Rp8,2 miliar milik 5 nasabah prioritas Bank Sinarmas di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, menjadi potret buram perlindungan konsumen.
Hal ini tidak bisa dibiarkan karena bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Kalau benar terjadi, ramai-ramai nasabah tarik duitnya di bank. Istilahnya alias uang terburu-buru. Mereka pun bisa memindahkan ke bank emas atau bank batangan, atau investasi lain.
Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra menerangkan, nasib apes dari 5 nasabah Bank Sinarmas yang sudah lanjut usia alias lansia, seharusnya tidak perlu terjadi. Pihak bank seharusnya meminta maaf dan memberikan ganti rugi atas kerugian nasabah.
“Kasus seperti itu, sebenarnya sudah banyak terjadi. Nasabah korban penipuan yang melibatkan ordal (orang dalam) bank, harus menanggung risiko sendiri. Ujung-ujungnya, mereka harus gugat secara hukum, hasilnya zonk. Duitnya enggak kembali. Malah nombok karena biaya proses hukum,” ungkap Gede di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Untuk itu, Gede menyarankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta Bank Indonesia (BI) menetapkan kembali aturan yang melindungi dana masyarakat di perbankan yang raib gara-gara penipuan. Khususnya meliputi tanggung jawab bank yang lalai sehingga nasabah menyebabkan harus menanggung kerugian.
Pada akhir Juli lalu, lima nasabah Bank Sinarmas yang sudah lanjut usia yakni Oki Irawan (66), Betty Limutu (63), Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, terbelalak karena dana yang dikumpulkan selama puluhan tahun, menghilang.
Ternyata, rekening mereka dibobol Suci Puji Lestari, mantan pegawai Sinarmas. Modusnya, Suci memiliki akses terhadap informasi pribadi dan keuangan nasabah kelima itu. Memanfaatkan kepercayaan mereka melalui skema “penukaran poin hadiah” atau iming-iming pengaktifan fitur mobile banking.
Tanpa sepengetahuan kelima lansia itu, Suci memindahkan dana sekitar Rp8,2 miliar ke rekening Muhamad Hidayat yang diduga merupakan pelindung dana hasil kejahatan itu.
Upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak bank, tidak menghasilkan hasil.
“Saya tidak habis pikir, dana yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Sekarang tidak jelas juntrungannya,” ujar Oki di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Oki menjelaskan, nasabah kelima yang dananya raib itu, memang tidak dimintai untuk memasukkan PIN-nya. Namun, diarahkan untuk memasukkan PIN mereka ke ponsel masing-masing. Kemudian, gawai itu melepaskan tangan ke Suci, alasannya untuk menekan tombol ‘setting’. Untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau menginstal m-banking.
Kejadian ini, sempat menarik perhatian Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Hanif Dhakiri.
Dia meminta OJK segera memeriksa Bank Sinarmas atas kasus ini. “Komisi XI tentu sangat prihatin atas kasus ini, apalagi korbannya adalah nasabah lansia yang seharusnya paling dilindungi. Kasus ini serius,” ujar Hanif.
Atas kejadian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak. Sejak tanggal 23 Juli 2025, OJK telah meminta klarifikasi dan kronologis lengkap dari manajemen Bank Sinarmas. Pertemuan dengan jajaran direksi juga sudah digelar untuk membahas langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh.
“Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Bank Sinarmas tersebut di atas melalui pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Senin (15/9/2025).
Dalam klarifikasinya kepada OJK, pihak Bank Sinarmas menyebut, kasus ini bermula dari ulah oknum karyawan nakal. Oknum tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan berlebih dari nasabah. Mereka berhasil menguasai buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, hingga nasabah ponsel.
Berdasarkan alasan tersebut, Bank Sinarmas berdalih transaksi yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah sah. Karena, diketahui transaksi itu menggunakan rahasia data yang seharusnya hanya oleh pemilik akun.
Sebagai langkah internal, Bank Sinarmas mengeklaim telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan yang bersangkutan. Mereka juga mendorong nasabah untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan berjanji akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak menghasilkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan melalui aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapat respon.













Komentar