Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status penyidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi pada sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Setelah itu Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” terang Djuhandani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan, pihaknya bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Atas dasar itu, Djuhandani mengatakan, pihaknya akan mencari dia alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
“Tentu saja kepada orang yang dituduh ataupun kita duga sebagai pelaku atau pelaku kejahatan, tentu saja kita harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Itu yang utama harus kita laksanakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa 4 Februari 2025″ kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Polri .
Kasus Pagar Laut, Polri Periksa 7 Saksi dari KJSB Raden Lukman hingga Pemprov Banten
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saksi yang diperiksa itu, kata Djuhandani, mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten,” kata Djuhandani
Djuhandani memerinci, ketujuh saksi itu adalah dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
Djuhandani mengungkap bahwa penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang itu dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.








Komentar