Prosesi penggeledahan di de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan oleh jajaran tim dari Kortas Tipikor Polri pada hari Rabu, 8 Juli 2026
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Terkait Penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26) yang sudah naik penyidikan ini. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik berwenang melakukan tindakan tersebut apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati.
Apabila dalam perkembangan penyidikan dipandang perlu dilakukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.
IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu.
IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Terkait adanya informasi mengenai personel aparat keamanan TNI yang berjaga di kediaman jampidsus , IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat TNI tersebut tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortastipikor bila penggeledahan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
IPW mendorong sebaliknya, seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan Undang Undang .
Indonesia Police watch mendorong panglima TNI menarik pasukan TNI yg menjaga rumah jampidsus Febrie Ardiansyah jampidsus mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan/ penyidikan dan mencegah bentrok antar aparatur keamanan negara .
Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas. Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.













Komentar