Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Sebanyak 301 orang. Bukan dosen biasa. Mereka adalah para Guru Besar Universitas Indonesia (UI). Kompak. Bersatu. Bergerak bersama mengirim dokumen ke Mahkamah Agung (MA). Nama dokumennya mentereng: amicus curiae. Sahabat pengadilan.
Mengapa para pemilik otak paling encer di kampus Depok itu sampai harus “turun gunung”?
Gara-garanya satu: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan itu baru saja memenangkan gugatan seorang promotor disertasi. Promotor yang sebelumnya dijatuhi sanksi etik oleh internal UI. Gara-gara meluluskan ujian doktor kilat Bahlil Lahadalia. Hanya dalam waktu 20 bulan.
UI menghukum sang promotor. Demi etika. Demi harga diri kampus. Tapi sang promotor melawan lewat jalur hukum. Dan menang di PTUN. Sanksi dari kampus dibatalkan oleh hakim.
Di sinilah para profesor itu meradang. Bagi mereka, putusan hakim PTUN itu bukan sekadar urusan kalah-menang di atas kertas beralamat resmi. Ini soal yang jauh lebih dalam: hancurnya otonomi kampus.
Bagaimana mungkin, urusan moral akademik ilmiah diuji pakai pasal-pasal administrasi negara?
membayangkan betapa ruwetnya logika ini jika dibiarkan.
PTUN itu ranahnya hukum formal. Mereka memeriksa kertas. Memeriksa prosedur. Apakah surat keputusannya sah? Apakah pejabat yang meneken punya wewenang? Apakah tenggat waktunya pas?
Sementara urusan riset kilat, konflik kepentingan, hingga urusan data yang dicatut tanpa izin dari [Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)](https://jatam.org/id/lengkap/Bias-Kepentingan-Universitas-Indonesia-Kasus-Bahlil)—itu murni urusan isi kepala dan moral ilmiah.
Hakim pengadilan mana yang punya kompetensi mengadili metodologi penelitian ilmiah?
Tidak ada.
Prof. Sulistyowati Irianto, yang memimpin gerakan moral ini, geleng-geleng kepala. Beliau risau luar biasa. Jika putusan PTUN ini tidak dibatalkan di tingkat kasasi oleh MA, akan lahir “normalitas baru” yang mengerikan di dunia pendidikan kita.
Bayangkan. Besok-besok, siapa saja yang punya uang atau punya kuasa politik bisa beli gelar instan lewat promotor nakal. Begitu kampus mendeteksi adanya plagiarisme atau manipulasi riset, lalu menjatuhkan sanksi, sang pelaku tinggal sewa pengacara mahal. Gugat ke PTUN. Sanksi kampus batal. Pelaku melenggang bebas bergelar doktor.
Heibat.
Dunia akademik kita bisa runtuh seketika. Kita akan dikucilkan dari pergaulan ilmiah internasional. Seperti kata Prof. Teddy Prasetyono dari FK UI: manipulasi pengetahuan itu setara dengan korupsi. Hasilnya adalah sains yang menyesatkan (misleading).
DI NEGARA MAJU, urusan begini sudah selesai sejak puluhan tahun lalu. Mereka punya doktrin baku: Judicial Restraint. Hakim negara tahu diri. Pengadilan membatasi diri untuk tidak ikut campur urusan dapur ilmiah kampus.
Di Amerika Serikat, sejak kasus tengara [Sweezy v. New Hampshire (1957)](https://firstamendment.mtsu.edu/encyclopedia/case/academic-freedom/),
Mahkamah Agung di sana sudah mematok “Empat Kebebasan Esensial” universitas. Kampus punya hak mutlak menentukan sendiri: siapa yang mengajar, apa yang diajarkan, bagaimana mengajarkannya, dan siapa yang boleh diterima kuliah. Pengadilan tidak boleh ikut campur.
Di Jerman juga sama. Aturan etik yang dibuat oleh senat akademik kampus posisinya setara dengan undang-undang khusus (Satzungsautonomie). Pengadilan tata usaha negara tidak akan berani menganulir keputusan etik institusi ilmiah.
Sebab, jika pengadilan mulai mendikte moral kampus, Asosiasi Universitas Eropa ([European University Association](https://www.eua.eu/publications/reports/university-autonomy-in-europe-iv-the-scorecard-2023.html)) akan langsung berteriak: ini adalah awal dari kehancuran negara hukum (erosion of the rule of law).
KINI, bola panas itu menggelinding ke Mahkamah Agung.
Rektor UI sudah resmi mengajukan kasasi. Dan 301 Guru Besar berdiri di belakangnya memberikan sokongan moral melalui amicus curiae.
Pesan para profesor itu jelas dan tajam: Supremasi hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara mengorbankan supremasi moral akademik. Pengadilan negara harus tahu batas yurisdiksinya.
Biarkan universitas memegang hak kodratinya. Biarkan kampus membersihkan dapurnya sendiri dari polusi etika kekuasaan dan uang.
Kita tunggu, apakah para Hakim Agung di MA punya kearifan yang sama dengan 301 profesor itu. Atau, kita memang harus bersiap menyambut era di mana kebenaran ilmiah bisa dibeli di ruang sidang. (Doni Kandiawan)











Komentar